Nestapa Ruri Manggarsari, Anak Kandungnya Diambil dan Dijadikan Penjual Nasi Jinggo

Advokat Siti Sapurah dan Horasman Diando Suradi mendampingi klien Ruri Manggarsari usai melaporkan kasus anaknya ke SPKT Polda Bali, Rabu (21/8/2024) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kemalangan nampaknya tengah bertubi-tubi menggelayuti hidup wanita bernama lengkap Ruri Manggarsari (40). Belum hilang rasa sedihnya karena mantan suami I Made Ada Widarta (48) meninggal pada 26 Mei 2024 lalu, mendadak ada lelaki yang merupakan paman samping (keluarga tidak langsung dari pihak suami) yang mengambil alih anaknya. Anak tersebut, inisial R (12) merupakan buah pernikahan Ruri dengan Made Ada Widarta.

“Saya dan suami kan menikah tahun 2012. Setelah memiliki satu putra,  kami berpisah. Akhirnya tahun 2018 turun putusan cerai pengadilan dan menyatakan anak diasuh bersama. Selama ini tidak ada permasalahan apa-apa soal hak asuh anak ini. Namun ketika mantan suami meninggal, ada paman samping yang berulah, yaitu NS (53) dan NO (54) yang mengaku mendapatkan mandat untuk menjadikan R sebagai anak angkat. Kan anak saya ini berusia 12 tahun, kelas VI SD sekarang, saya terpikir untuk kelanjutan sekolahnya ke depan. Tapi malah dibatasi untuk bertemu dengan anak kandung saya ini,” keluh Ruri yang memberi keterangan seusai melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Bali, dengan mengajukan saksi-saksi dan menyerahkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, Rabu (21/8/2024).

Bacaan Lainnya

Didampingi advokat Siti Sapurah SH (Ipung) dan Horasman Diando Suradi SH, Ruri kemudia melanjutkan bahwa dahulu anaknya tergolong ceria. Tetapi kini, cenderung terlihat murung dan tatapannya sering kosong. Ruri kemudian mendapatkan informasi bahwa anaknya sering diancam kalau sampai mengikuti atau tinggal bersama dirinya dengan kata-kata: nanti kamu kecelakaan di jalan dan kamu mati. Atau: nanti kalau ikut ibumu, kamu tidak dianggap lagi sebagai bagian dari keluarga.

“Akibat menerima ancaman seperti ini, jelas anak saya menjadi ketakutan, kan dia masih di bawah umur,” ujar Ruri dengan ekspresi sedih.

Poin lain yang membuat Ruri ingin memperjuangkan anaknya adalah selama ini R diduga diajak tinggal tinggal di Banjar Kembangmerta Kelurahan/Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Ternyata, R dipekerjakan sebagai penunggu dagangan nasi jinggo, dengan upah Rp 2.000 – Rp 5.000 per hari. R dilarang main atau ikut kegiatan eksprakurikuler di sekolah, karena tenaganya dipakai untuk membantu kerja di kebun.

“Nah sekarang ini, anak saya dalam kondisi sakit dan sangat urgent mendapatkan perawatan medis dokter. Tapi saya dihalangi bertemu. Nanti bagaimana nasib  anak saya  yang sedang sakit dan butuh perawatan medis ini.  Masa anak saya sakit dibiarkan saja berlarut-larut menanggung kesakitan. Ibu macam apa saya ini, kalau tidak berjuang untuk anak saya yang sedang sakit. Jelas dia butuh ibunya, karena anak umur segitu masih perlu sekali support dan kasih sayang orang tuanya,” ujar Ruri sembari menahan tangis.

Kesedihan inilah yang mendorong Ruri beriktiar dan memohon bantuan ke advokat Siti Sapurah atau Ipung, untuk mengadukan perihal dugaan pidana kekerasan dalam kategori perlakuan yang salah, diskriminatif, melarang bertemu dengan ibu kandungnya, dan melarang untuk mendapatkan tindakan medis, serta merampas kemerdekaan seorang anak yang diatur dalam Pasal 54 Juncto Pasal 76B Juncto Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan pertama dari UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 333 KUHP Juncto Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Konvensi Hak Anak yang diratifikasi pada Tahun 1990 oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepada pihak media, Ipung menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi klien ke SPKT Polda Bali untuk membuat laporan, di mana klien ini sebelumnya sudah bertemu beberapa lembaga pemerintah untuk membantu mengambil hak asuh terhadap anaknya, tetapi mentok tidak ada hasil. Di mana mantan suami klien sebelumnya sudah meninggal, sekarang anak tunggalnya ini diasuh paman sampingnya (keluarga sepupu dari bapaknya). Sedangkan, kakek neneknya juga sudah meninggal.

Menurut Ipung, kliennya sebagai seorang ibu, tentu saja ingin mengasuh anak kandungnya dengan limpahan kasih sayang demi masa depan si anak agar lebih baik.

“Namun, ternyata ada paman samping yang ingin mengasuh anaknya. Sang paman juga sempat mengembalikan HP, yang digunakan untuk sekolah dan zoom meeting belajar. Jika anaknya ingin bertemu ibunya, diduga ‘diintimidasi’ dengan diberikan kata-kata; ‘Kamu berani pulang? Nanti di jalan kecelakaan dan kamu mati’. Termasuk disebut; ‘Kalau ikut ibumu, kamu nggak boleh nanti masuk ke rumahmu dan bukan bagian dari keluarga’. Nah, ini sesuatu yang tidak boleh dilakukan terhadap anak di bawah umur. Jadi, saya jelas ingin menyelamatkan si anak. Sekarang anak ini mengalami sakit, atas rujukan dokternya harus dirawat, itu juga dilarang,” kata Ipung.

Advokat Horasman Diando Suradi menambahkan, sebelum menanggani kasus ini, Ruri menceritakan sudah ada mediasi dari lembaga resmi pemerintahan, sayangnya tidak ada hasilnya.

“Kasus ini sempat dimediasi, lalu kembali terputus tidak ada mediasi. Namun hasil mediasinya tidak diberi tahu. Hal ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi sang ibu. Apakah hasil mediasi itu disembunyikan atau apakah tidak ada mediasi itu pernah terjadi? Bagi Ruri ini sungguh membingungkan,” ujar Horasman Diando.

Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait