Badung, LenteraEsai.id – I Gusti Ketut Mustika (IGKM) dan Raden Rulick Setyahadi (RRS), dua tersangka pelaku kasus korupsi pada Yayasan Dhyana Pura (YDP) Bali, oleh pihak penyidik Polda Bali dilimpahkan penanganan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Badung di Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (29/4/2024).
Kedua tersangka yang tampak diangkut menggunakan mobil tahanan Polda Bali pada pelimpahan tahap kedua itu, langsung digiring masuk ke ruang jaksa penuntut umum begitu tiba di bagian halaman depan Kantor Kejari Badung untuk proses penanganan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Yayasan Dhyana Pura (YDP) Bali selama ini bergerak dalam bidang pendidikan, menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri dan sebagainya.
Kitu Johny Max Riwoe SH, kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura yang turut hadir penyaksikan pelimpahan tersangka siang itu mengatakan, I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setiyahadi adalah mantan Ketua dan Bendahara YDP Bali periode 2016-2020. Keduanya dilaporkan oleh pengurus YDP Bali periode 2020-2024 terkait dugaan penyalahgunaan dana yayasan sebesar Rp25,5 miliar lebih.
“Salah seorang tersangka yakni Raden Rulick Setyahadi sempat berstatus DPO. Ia kabur ke Surabaya, Jawa Timur sejak November 2023. Namun pada 1 Maret 2024 lalu, ia berhasil ditangkap pihak Polsek Gubeng Surabaya di areal Kampus Unair Surabaya, kemudian dijemput penyidik Polda Bali untuk dibawa ke Pulau Bali,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Johny.
Menjawab awak media massa mengenai motif kedua tersangka menyalahgunakan keuangan yayasan, lowyear YDP Bali tersebut mengaku tidak tahu. Temuan kerugian keuangan yayasan sebanyak Rp25,5 miliar lebih itu, lanjut Johny, adalah hasil audit investigasi independen yang dipimpin Prof Dr Wayan Ramantha SE MM Ak (sekarang sudah almarhum, Red).
Berdasarkan temuan audit keuangan itu, kata Johny, pengurus YDP Bali 2020-2024 kemudian melaporkan dugaan penyimpangan keuangan pada YDP ke Polda Bali. Dengan laporan No.Reg: Dumas/1006/XII/2021/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Desember 2021, sesuai bunyi pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP.
“Kemudian Ditreskrimum Polda Bali yakni Subdit 1 Unit 5 melakukan lidik dengan memeriksa 14 orang saksi fakta. Yaitu pelapor atau pengurus dan anggota YDP Bali, pembina, kabag keuangan dan bendahara unit-unit di YDP Bali, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Bukopin,” ungkap kuasa hukum YDP Bali 2020-2024 dalam pers rilisnya.
Kemudian penanganan kasus itu ditingkatkan ke penyidikan dengan laporan polisi No.LP/B/739/XII/2022/SPK/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022. Penyidik Subdit 1 Unit 5 menyusul melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi fakta. Termasuk memeriksa saksi ahli Prof Dr I Wayan Ramantha SE MM Ak, sebagai saksi yang melakukan audit investigasi terhadap keuangan YDP Bali periode 2016-2020. Dan ditemukan dugaan penyimpangan keuangan yayasan yang dilakukan I Gusti Ketut Mustika (ketua) dan Raden Rulick Setyahadi (bendahara) sebesar Rp25.572.592.073.46/Rp 25,5 miliar lebih.
Bukan hanya itu, penyidik juga memeriksa Dr I Made Hendra Kusuma SH SpN sebagai saksi ahli Kenotariatan dan Yayasan. Saksi ahli ini menerangkan akta pernyataan keputusan rapat YDP Bali periode 2020-2024 adalah sah dan berlaku. Selanjutnya penyidik melakukan Gelar Perkara LP, No/B/739/XII/2022/SPOT/Polda Bali 21 Desember 2022.
Hasil gelar perkara sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.B/1453/XII/Res.1.11/2023 Ditreskrimum tertanggal 14 November 2023, menetapkan para terlapor I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi sebagai tersangka.
Ditambahkan, selanjutnya penyidik mengeluarkan SP2HP No.B/1662/XII/Res.1.11/2023 Ditreskrimum tertanggal 22 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka I Gusti Ketut Mustika dan telah mengirim surat panggilan kedua pada tersangka Raden Rulick Setyahadi. Dan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Raden Rulick Setyahadi No.DPO /36/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Desember 2023. Surat juga dikirimkan kepada Kapolrestabes Surabaya No.B/1616/XII/RES 1.11/2023/Ditreskrimum, perihal bantuan pencarian orang atas nama Raden Rulick Setyahadi tanggal 22 Desember 2023.
“Akhirnya 1 Maret 2023 tersangka Raden Rulick Setyahadi ditemukan di Surabaya. Ia diamankan Polsek Gubeng dan kemudian dibawa oleh penyidik Polda Bali ke Pulau Bali, di mana kasusnya kini sudah sampai pada pelimpahan tahap dua ke Kejari Badung,” kata Kitu Johny Max Riwoe SH didampingi rekannya, Luh Anik Era M SH.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Yanes Setat







