Badung, LenteraEsai.id – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan terhadap seorang pria berinisial SEBM (26), warga negara asal Venezuela.
Keputusan pemulangan itu diambil setelah SEBM tinggal selama lebih dari dua tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement), dan menyatakan bersedia pulang secara sukarela.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan bahwa SEBM sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 menggunakan Visa Pelajar. Pada awalnya, SEBM tiba di Indonesia untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana dalam rangka belajar bahasa Indonesia, seni, dan budaya.
Untuk mengikuti program itu, sebagian biaya yang harus ditanggung SEBM didukung oleh suatu perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat. Pada 6 November 2020, SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia, yakni hingga 28 Februari 2021.
Namun, karena pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional pada 2021 itu, SEBM menghadapi kesulitan saat berusaha pulang ke negara asalnya, Venezuela. Ia mengungkapkan, saat dirinya hendak kembali, perbatasan negaranya telah ditutup dan terjadi krisis serius di Venezuela.
SEBM mengaku mencoba menghubungi kedutaan Venezuela untuk mencari informasi tentang kemungkinan pulang, namun ia justru mendapatkan jawaban bahwa semua penerbangan menuju Venezuela telah dibatalkan. Seiring berjalannya waktu, paspornya kehilangan validitas, ia pun terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari pihak kedutaan untuk memperbaharui paspornya.
Dalam kondisi darurat, SEBM merasa tidak memiliki dukungan dari kedutaan karena belum bisa memperoleh blanko paspor dalam waktu yang tidak ditentukan. Krisis di Venezuela pada saat itu semakin memburuk, terutama dalam hal penyediaan layanan dasar seperti air, listrik, dan keamanan. Oleh karena itu, SEBM memutuskan untuk menghubungi UNHCR. Keputusan ini diambil pada akhir 2020, dan akhirnya ia pun berhasil terdaftar sebagai pencari suaka di UNHCR pada 28 November 2022.
Sementara itu, Dudy menjelaskan bahwa pada akhir 2023, SEBM melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela karena ibunya sakit keras. Dengan paspor yang pada akhirnya telah terbit, ia ingin pulang dan melanjutkan kuliah di negaranya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut kepada SEBM dan dengan upaya koordinasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi baru-baru ini menyetujui proses pemulangan SEBM.
Menurut data UNHCR per November 2023, saat ini terdapat 12.008 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk 5.000-an pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB, seperti IOM.
Pada tanggal 15 Januari 2024, SEBM dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Simon Bolivar International Airport, Caracas, Venezuela, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Dudy menjelaskan bahwa pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Dengan harapan, pemulangan sukarela ini dapat menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang sangat minim jumlah tiap tahunnya, serta diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” ucapnya, menjelaskan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, menegaskan bahwa pemulangan sukarela pencari suaka merupakan wujud dari rasa kemanusiaan dan tanggung jawab negara.
Romi menjelaskan bahwa pemulangan sukarela merupakan salah satu pilihan yang diberikan kepada pencari suaka yang tidak mendapatkan penempatan di negara ketiga (resettlement). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, serta untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke negara asalnya.
“Pemulangan sukarela ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada para pencari suaka dan pengungsi. Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka, termasuk dalam proses pemulangan sukarela,” ujar Romi.
Romi juga berharap, pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya.
“Kami berharap, pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk memastikan bahwa para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia mendapatkan hak-haknya,” ucap Romi, menyampaikan.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







