Denpasar, LenteraEsai.id – Dondi Agus Prayoga (27), oknum Satpam salah satu hotel di Kuta, Kabupaten Badung, diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.
Lelaki asal Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) milik seorang karyawan toko di Uluwatu, Jimbaran.
Seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukad dalam keterangannya, Senin (18/12/2023) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh aparat Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nurhabib Auliya.
Melkianus Sadi Awang (25) yang merupakan kepala toko sebuah minimarket di Jalan Uluwatu 1, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kepada polisi melapor kehilangan HP di meja kasir tempat kerjanya pada Senin (11/12) lalu sekitar pukul 19.00 Wita.
Menerima laporkan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban didukung rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, ditemukan petunjuk bahwa pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Dondi.
Polisi yang melakukan penyelidikan, membuntut tersangka melalui alamat sepeda motor yang saat itu digunakan untuk datang ke TKP. Sayangnya, alamat kendaraan ini tidak sesuai dengan alamat tinggal terduga pelaku.
Beberapa hari kemudian, petugas di lapangan mendapatkan informasi tentang tempat kerja tersangka, yakni di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta. Tidak mau buang waktu, polisi langsung mendatangi hotel yang dimaksud. Ternyata benar, tersangka bekerja di sana, sehingga langsung diamankan ke Pos Satpam di hotel tersebut tanpa perlawanan.
“HP korban yang hilang itu merk Poco X3 seharga Rp3,4 juta. Sebelum hilang, HP disimpan di meja kasir oleh korban yang pergi mengecek barang. Ternyata pada saat itu pelaku masuk dan mengambil HP yang di meja kasir itu lalu kabur,” ungkap AKP Sukadi.
Kepada polisi yang menginterogasinya, tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Pada saat itu juga tersangka menyerahkan barang bukti berupa HP yang dicurinya. HP itu sudah diformat ulang dengan tujuannya untuk dipakai sendiri.
“HP itu diambil tersangka pada saat bayar barang belanjaannya. Kasir yang melayananinya tidak menyangka kalau orang yang dilayaninya itu mencuri HP korban yang disimpan di atas meja kasir di sebelahnya. Tersangka kini diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut,” katanya, menjelaskan.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







