Bhabinkamtibmas Polsek Denbar dan Babinsa, Bersinergi Selesaikan Permasalahan Warga

Bhabinkamtibmas Aiptu Gede Wijaya Kusuma bersama Babinsa Peltu AA Wirata melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan (problem solving) warga, Selasa (21/11/2023). (Foto: Istimewa)

Denpasar, LenteraEsai.id – Bertempat di Kantor Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat, Bhabinkamtibmas Aiptu Gede Wijaya Kusuma bersama Babinsa Peltu AA Wirata, pada Selasa (21/11/2023) pagi melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan (problem solving) antara D (52), perempuan yang beralamat di Jalan Sumatera Gang II No 7, Banjar Titih Tengah dengan A (36), perempuan yang beralamat di Jalan Diponegoro Gang IV No 9, Banjar Suci, Denpasar.

Hadir pula dalam mediasi tersebut Perbekel Desa Dauh Puri Kangin Ni Ketut Anggreni Wati, orang tua atau keluarga dari kedua belah pihak yang bertikai serta kepala dusun setempat.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui, Aiptu Gede Wijaya menjelaskan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, mereka berdua menghadiri undangan ulang tahun salah satu sepupu A di daerah Kuta Badung. Selama di acara tersebut A dan D sempat menegak miras. Karena kondisi A saat itu dalam pengaruh miras, A lalu menitipkan tas selempang berwarna hitam miliknya kepada D. “Kemudian D pun saat itu memasukan handphone miliknya ke dalam tas milik A tersebut tanpa diketahui oleh A yang ketika itu dalam pengaruh miras,” ucapnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 Wita mereka berdua pulang dari Kuta menuju Denpasar dan sebelum berangkat D mengembalikan tas selempang milik A yang sebelumnya dititipkan padanya, tetapi karena D lupa mengambil handphone-nya, dalam perjalanan D kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarainya bermaksud untuk mengambil handphone dalam tas milik. Akan tetapi setelah tas tersebut dibuka ternyata handphone sudah tidak ada, kemudian terjadilah keributan di antara mereka berdua yang menuduh seolah-olah A mengambil handphone milik D.

Aiptu Wijaya mengungkapkan, dari hasil mediasi dapat disimpulkan bahwa pada saat D menaruh handphone miliknya di dalam tas A tanpa sepengetahuan A, di mana kondisi mereka berdua saat itu dalam pengaruh miras, akhirnya diperoleh kesepakatan dari mereka berdua bahwa diduga handphone tersebut terjatuh dalam perjalan dari Kuta menuju pulang ke Denpasar.

A dan D pun kemudian sepakat berdamai, dan untuk menguatkannya mereka berdua membuat surat pernyataan damai yang dibubuhi tanda tangan serta disaksikan orang tua mereka masing-masing, ujar Aiptu Wijaya.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait