Mangupura, LenteraEsai.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diketuai I Nyoman Graha Wicaksana, terus berpacu dengan waktu untuk merampungkan tugas konstitusinya.
Setelah menggelar rapat pada Rabu (11/10) siang hingga sore dengan mendapat pengarahan dari Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan Kakanwil Pajak Provinsi Bali Nurbesti Mawaroh, pada Kamis, 12 Oktober 2023, Pansus kembali menggelar rapat dengan unsur OPD terkait seperti Bapenda, Bappeda, Bagian Hukum Pemkab Badung dan yang lainnya.
“Dalam rapat hari ini kami sudah memfinalisasi Ranperda PDRD. Tidak banyak perubahan karena Ranperda ini mengacu pada UU di atasnya. Kami hanya melakukan penyusuaian-penyesuaian saja. Selanjutnya siap diajukan dalam rapat paripurna DPRD Badung untuk mendapat pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Badung,” kata Graha Wicaksana menjawab awak media massa usai menggelar rapat di Gedung Dewan di Mangupura.
Ditanya setelah Perda PDRD nanti diberlakukan, Garaha Wicaksana mengatakan Perda tersebut akan mempermudah masyarakat membayar pajak. Lantaran dalam Perda itu mengatur beberapa kemudahan, wajib pajak bisa melakukan pengurangan, serta mengenai sanksi dan sebagainya. Dengan adanya Perda ini pihaknya sangat optimistis target PAD Badung bisa tercapai.
Mengenai pajak Bea Pengalihan Hak Tanah Bangunan (BPHTB), Graha Wicaksana mengatakan, pembeli dikenakan 5 persen dari nilai transaksi. Apabila pembeli kesulitan dana bisa mengajukan pengurangan. Sedang bagi penjual dikenakan 2,5 persen. “Itu sesuai dengan apa yang disampaikan Kakanwil Direktorat Pajak Provinsi Bali,” ucapnya.
Pansus PDRD DPRD Badung mengupayakan agar Perda yang dihasilkan nanti maksimal. Yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, berkeadilan dan menguntungkan masyarakat. Maka dalam rapat Pansus hari Rabu, 11 Oktober 2023, menghadirkan Kakanwil Pajak Provinsi Bali Nurbesti Murwaroh untuk sharing tentang perpajakan, khususnya mengenai pajak BPHTB, katanya.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata usai memberi pengarahan pada Pansus menjelaskan, pihaknya sedikit berhati–hati dalam membuat Perda PDRB. Alasannya, ini untuk hajat hidup masyarakat dan kelangsungan pemerintah. “Karenanya, kami melakukan komunikasi dengan Kakanwil Pajak Provinsi Bali dan narasumber lainnya,” ujarnya.
“Jangan sampai salah. Hasil komunikasi nanti agar dapat diimplentasikan dalam Perda. Yaitu pungutan pajak ada yang berbasis elektronik dan digital. Sehingga tidak ada lagi pajak siluman atau wajib pajak digantung. Sudah menganut azas kepastian hukum dan berkeadilan,” ucapnya, penuh semangat.
Ditambahkan, dalam Perda PDRD Badung nanti juga diatur adanya reward dan panhismen. “Kalau ada perusahaan tidak mau membayar pajak, perusahaannya ditutup. Jadi sanksinya jelas, sistemnya juga lebih baik,” kata Parwata, menegaskan.
Kakanwil Pajak Provinsi Bali Nurbesti Murwaroh dalam penyampaiannya di depan Pansus PDRD mengatakan, masyarakat selama ini dalam membayar BPHTB sering mengecilkan nilai transaksi. Misalnya transaksi Rp1 miliar disampaikan Rp100 juta. Tujuannya supaya pajaknya kecil. Padahal seharusnya menurut UU, pajak dibayar berdasarkan nilai transaksi yang riil.
“Untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi yang riil, kami bekerja sama dengan PPAT. Perangkat sistem kami juga bisa masuk ke akses bank, dengan regulasi yang terbaru berpihak pada masyarakat,” katanya.
Menurut Nurbesti Marwaroh, Kabupaten Badung merupakan barometer nasional dalam tingginya pembayaran pajak, maka target pajak pusat terus meningkat. Badung pertumbuhannnya sangat tinggi, melampui kabupaten dan kota lainnya di Bali.
Menyinggung kepatuhan masyarakat Bali dalam membayar pajak, ia mengatakan pada umumnya cukup bagus dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di tanah air. “Ini sangat membantu pencapaian target pajak di kita. Termasuk BPHTB,” ujarnya.
Ditambahkan, BPHTB menganut azaz kepastian hukum dan azaz keadilan. Dalam regeulasi terbaru BPHTB yang sebelumnya sebesar 5 persen dari trasaksi, diturunkan menjadi 2,5 persen. Penurunan itu untuk memberi keringanan pada masyarakat. “Logikanya, dengan tarif rendah, para wajib pajak akan lebih rela menyampaikan transaksi yang sebenarnya,” katanya, menjelaskan. (LE/Ima)







