judul gambar
BulelengHeadlines

Pj Bupati Buleleng Segera Atur Nilai NJOP Pascapengesahan Perda PDRD

Singaraja, LenterasEsai.id – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Penjabat (Pj) Bupati Buleleng segera mengatur nilai jual objek pajak (NJOP) dengan mengadakan forum diskusi.

Dua Ranperda yakni tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2023-2053, dan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah disahkan menjadi Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan di Singaraja, Selasa (10/10/2023).

Pasca-disahkan menjadi Perda, hal berikutnya yang harus disesuaikan adalah besaran NJOP, khususnya untuk lahan pertanian yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.

Ditemui usai rapat paripurna, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan jika dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diatur mengenai tarif dan NJOP. “Nah..NJOP inilah yang akan dirumuskan kembali besarannya dan diatur dalam peraturan bupati. Saya sudah koordinasikan dengan fungsional pajak untuk kita bisa merumuskan nilai NJOP yang proporsional dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Pj Bupati Lihadnyana menyebutkan, sejauh ini pajak untuk lahan pertanian masih memberatkan para petani. Pasalnya, tidak seluruh lahan pertanian memiliki kondisi yang sama. Karenanya, perlu dibuatkan beberapa kluster untuk menetapkan nilai NJOP.

“Jadi harus kita lihat lahan pertanian itu sebagai multifungsi. Baik itu fungsi ekonomi, lingkungan, maupun budaya. Penetapan besaran NJOP ini akan dipengaruhi kluster, kewilayahan, dan tempat objeknya berada,” ucapnya, menegaskan.

Sebelum menentukan besaran NJOP, Pj Bupati Buleleng akan mengumpulkan masukan-masukan lewat forum diskusi. Dari masukan yang komprehensif, ia berharap dapat menentukan NJOP yang benar-benar menguntungkan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Rencana kita adakan forum diskusi tanggal 28 Oktober nanti. Kita akan hadirkan pihak pajak untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun NJOP. Kita undang juga perbekel, kelian desa adat, kelian subak, dan perwakilan petani karena mereka yang akan terbebani,” katanya, menandaskan. (LE/Bel)

Lenteraesai.id