judul gambar
BulelengHeadlines

Polisi Ringkus Maling yang Kerap ‘Gerogoti’ Warung di Daerah Buleleng

Buleleng, LenteraEsai.id – KBY (25), pemuda yang kerap ‘menggerogoti’ warung atau toko di sejumlah daerah di Buleleng untuk dapat mengambil sejumlah barang, diringkus pihak Polsek Sukasada dalam suatu upaya pelacakan.

Polisi yang melakukan upaya penyelidikan dan pelacakan, berhasil menangkap tersangka KBY di tempat tinggalnya Banjar Dinas Darma, Semadi, Desa Tukadmungga, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana SH kepada pers, Kamis (31/8/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka KBY yang selama ini telah cukup sering melakukan aksi pencurian barang-barang milik warga di sejumlah tempat di Buleleng.

Terakhir, lanjut Kanit, KBY terungkap melakukan aksi pencurian seperti yang dilaporkan korban Nyoman Ardika (43), yang menyampaikan bahwa tokonya di Banjar Binas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada dibobol maling pada 10 Agustus 2023 lalu.

Atas laporan tersebut, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana SH bersama Panit Opsnal 1 Aaiptu Komang Pandit Mahardika dan tim, melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka pelakunya.

Tim selanjutnya mendatangi TKP, dan dari hasil penyelidikan secara intensif, berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap seorang pria berusia 25 tahun di daerah Tukadmungga.

Dari tersangka yang berinisial KBY, petugas menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan berupa sebuah mesin gerinda untuk gosok permata merk Wipro, empat buah tabung gas 3 kg, sebuah sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK-4806-UAD, sebuah helm ARC warna abu-abu, dua buah HP masing-masing merk Vivo type Y1 dan Redmi type 9C, sebuah kunci kontak dan kunci palsu.

Barang-barang tersebut oleh tersangka pelaku sempat dijual melalui oline, dengan maksud cepat laku dan hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ujar Iptu Robin, menjelaskan.

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, ternyata tersangka KBY juga terungkap sering melakukan perbuatan yang sama di sejumlah warung. Barang-barang yang diambil umumnya isi warung yang mudah untuk dijual di masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku KBY dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Iptu Robin yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika SH. (LE/Bel)

Lenteraesai.id