Amlapura, LenteraEsai.id – Warga Desa Bugbug yang menamakan diri Gema Santhi kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (30/8/2023). Mereka masih melakukan tuntutan yang sama yakni mendesak Pemkab Karangasem menutup sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek Neano Hotel, resort yang dibangun di wilayah Bukit Gumang, Desa Bugbug, Karangasem.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga masyarakat Bugbug (Gema Santhi) tersebut juga telah disikapi oleh Pemkab Karagasem, di mana pada 28 Agustus 2023 lalu, Pemkab Karangsem telah menggelar rapat terkait hal ini. Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kesbangpolinmas I Wayan Sutapa dan Kasatpol PP I Ketut Artha Sedana, ditugaskan untuk menerima perwakilan dari masyarakat yang berunjuk rasa tersebut.
Penugasan dua pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem itu terpaksa dilakukan sehubungan Bupati Karangasem dan Ketua DPRD Karangasem pada tanggal yang sama dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghadiri pertemuan terkait upaya penguatan kepemimpinan dan pengkatan daya saing ekonomi daerah melalui Economic Breakthrough yang berwawasan kebangsaan, kerja sama antara Bank Indonesia Institute dengan BPSDM Kemendagri di Jakarta.
Namun demikian, saat Gema Santhi melakukan aksi unjuk rasa di Lapangan Tanah Aron hari Rabu (30/8) kemarin, tampaknya hanya melakukan orasi tanpa ada rencana untuk bertemu dan berdialog menyampaikan aspirasi mereka ke Pemkab Karangasem.
“Nah saat itu kami sudah menunggu perwakilan dari masyarakat Gema Santhi. Namun sampai aksi unjuk rasa berlangsung selama hampir dua jam, tidak ada perwakilan warga pengunjuk rasa atau dari Tim 9 yang datang untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi kepada kami,” ucap Kepala Badan Kesbangpolinmas Karangasem, I Wayan Sutapa, kepada awak media massa di kantornya, Kamis (31/8/2023).
Setelah berorasi, massa aksi membubarkan diri, dan di luar dugaan Kesbangpolinmas dan Satpol PP, mereka bergerak ke lokasi proyek hotel di Njung Awit, Bukit Gumang, Desa Bugbug. Wayan Sutapa mengakui bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi sebelumnya tentang pergerakan mereka ke lokasi proyek itu.
“Belakangan, informasi baru kami peroleh melalui telepon dari aparat Polres Karangasem, yang menyampaikan tentang adanya pergerakkan massa menuju ke lokasi proyek,” ujar Sutapa seraya menambahkan, begitu mendapat indormasi, pihaknya langsung menuju lokasi proyek yang dimaksud.
Namun, tiba di lokasi, pihaknya sudah menemukan sejumlah bangunan proyek hotel terbakar. Dalam situasi tersebut, bersama salah seorang anggota DPRD Karangasem, Kapolres dan Dandim 1623/Karangasem, kata Sutapa, dilakukan dialog dengan masyarakat yang melakukan aksi, sekaligus berupaya menenangkan massa.
“Nah dari hasil dialog saat itu, disepakati untuk melakukan pertemuan antara sejumlah pihak yang berkepentingan dengan Pansus DPRD Karangasem terkait Njung Awit yang sudah terbentuk. Pertemuan akan dilakukan tanggal 5 September 2023 mendatang,” ujar Sutapa dengan menyebutkan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif. “Harapan kami pertemuan tersebut nantinya bisa mendapatkan kesepakatan yang baik,” sebutnya.
Namun diakuinya, berdasarkan aturan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (Pasal 9 ayat 1). Sehingga kata Sutapa, terkait perizinan berusaha yang telah ada yaitu NIB dan sertifikat standar untuk PT Neano Resort di Njung Awit, Bugbug, telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat (sesuai pasal 13 dan pasal 22 PP 5 th 2021).
“Jadi pusat yang mengeluarkan, karena memang bukan kewenangan Pemkab dalam mengeluarkan izin seperti NIB dan sertifikat standar (pasal 13) untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah khusus untuk PMA. Sekali lagi, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat (pasal 22),” ujar Sutapa, menjelaskan.
Berdasarkan pasal tersebut, maka kewenangan berdasarkan PP 5 Tahun 2021 untuk perizinan dimaksud merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan Pemda, sehingga jika dikaitkan dengan UU 30 th 2014 tentang administrasi pemerintahan yaitu Pasal 17 ayat 1, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang yaitu larangan melampaui wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang.
“Hal ini dijelaskan pada pasal 18 bahwa larangan dimaksud yaitu pejabat pemerintahan dilarang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana jika Pemda diminta untuk melakukan tindakan mencabut izin dan menyetop yang di luar kewenangannya, artinya tindakan Pemda sudah bertentangan dengan ketentuan pasal 17 UU 30 th 2014,” ucapnya.
Itulah, menurutnya alasan utama Pemkab Karangasem tidak bisa mengakomodir tuntutan masyarakat Gema Santhi untuk menutup sementara seluruh aktivitas proyek pembangunan hotel di wilayah Njung Awit, Bugbug tersebut. (LE/Kar)







