judul gambar
BulelengHeadlinesNews

Balian Cabul di Tejakula, Berdalih Meditasi Malah Setubuhi Gadis ABG

Buleleng, LenteraEsai.id – Kelakuan bejat oknum balian atau dukun cabul berulang kali terjadi di berbagai daerah, dan yang terbaru menimpa seorang gadis yang adalah anak baru gede (ABG) asal Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Perbuatan amoral itu terjadi bermula dari korban, sebut saja namanya Ni Komang MA (18), disebutkan mengalami sakit non medis yang mendorong dia untuk begitu menyukai seorang lelaki. Bersamaan dengan itu, Ni Komang MA selalu membantah setiap omongan orang tua.

Melihat perkembangan yang semakin hari semakin menjadi-jadi, pihak keluarga korban mendapat informasi tentang adanya seorang balian yang bisa mengobati jenis penyakit yang diderita MA, yakni pria berinisial I Ketut TA alias Pak Jro yang beralamat di Banjar Dinas Selonding, Desa Les. Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Tak berpikir panjang, keluarga pun akhirnya membawa MA untuk berobat ke Pak Jro. Dan setelah dilakukan penanganan dalam beberapa kali, mulai terjadi hubungan rasa persaudaraan antara balian dengan pihak keluarga korban, hingga kemudian Pak Jro balik sering berkunjung ke rumah keluarga MA di Kintamani.

Balian sering menemui korban dengan dalih untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya di tegalan sunyi tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh ada orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan ‘petunjuk’ yang diterima si balian. Dengan kata lain, meditasi hanya boleh ditemani Pak Jro saja.

Di sela giat meditasi, yakni pada bulan Desember 2022, MA sempat ‘curhat’ tentang kesehariannya dan juga tentang pacar yang membuatnya begitu tergila-gila, ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH kepada pers di Singaraja, Sabtu (13/5/2023).

Ketika meditasi sedang khusuk dilakukan, balian tiba-tiba meraba-raba bagian terlarang dari korban, dengan dalih untuk pengobatan, hingga pada ujung-ujungnya terjadi persetubuhan. Perbuatan persetubuhan itu sempat  dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda, di bulan Desember 2022.

Untuk memudahkan pelaku menemui korban, dan atas persetujuan pihak keluarga, korban kemudian ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng, dan sepengetahuan pihak yayasan, pelaku adalah ayah angkat dari korban.

Pelaku kemudian sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan izin kepada piha panti, dengan berbagai alasan. Waktu itu sekitar bulan Februari 2023, saat umur korban masih kurang dari 18 tahun, sering dijemput pelaku untuk diajak ke kamar kos milik kakak korban di wilayah Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng.

Celakanya, saat diajak ke tempat itu kamar kos selalu lagi kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah. Saat itulah balian kembali menyetubuhi korban.

Selanjutnya pada Selasa, 2 Mei 2023 pukul 10.30 Wita, si balian kembali meminta izin kepada pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng, dan setelah dari rumah sakit korban kembali diajak pelaku ke tempat kos kakak korban, dan di kamar itu korban lagi-lagi disetubuhi.

Korban sebenarnya sempat menolak setiap ajakan persetubuhan, namun karena si balian selalu mengancam dengan kata-kata, “Kalau tidak mau, keluarga kamu akan hancur”, membuat korban merasa takut hingga akhirnya tidak berani menolak nafsu bejat si balian.

Namun belakangan. semua peristiwa yang dialami korban, menyusul diceritakannya kepada pihak panti yang kemudian mengantar korban untuk melaporkannya kepada Unit PPA Sateskrim Polres Buleleng guna mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi SIK MH bersama Kanit IV (PPA) Ipda I Ketut Yulio Saputra STrK, langsung turun ke lapangan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi fakta lainnya, sekaligus memintakan visum untuk korban ke RSUD Buleleng.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, sehingga terduga pelaku pada hari Senin, 8 Mei 2023, langsung ditangkap polisi di rumahnya di Banjar Dinsa Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula untuk pengusutan lebih lanjut.

Kanit IV (PPA) Ipda I Ketut Yulio Saputra STrK didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH, mengatakan, pelaku yang kini meringkuk di Rutan Mapolres Buleleng, dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  (LE-BL)

Lenteraesai.id