Mangupura, LenteraEsai.id – Rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2022 pada Rabu, 5 April 2023, berlangsung secara daring.
Menurut Sekretaris DPRD Badung, I Gusti Agung Made Wardika, ketidakhadiran anggota dewan di ruang rapat karena banyaknya kegiatan adat dan agama Hindu bertepatan hari Purnama Kadasa yang harus dihadiri para anggota Dewan.
“Rapat pleno dilaksanakan secara daring sesuai petunjuk pimpinan. Aturan memperbolehkan kegiatan rapat pleno Dewan dilaksanakan secara daring,” papar Wardika tanpa merinci aturan dimaksud.
Yang menarik dalam rapat pleno yang digelar secara daring itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Badung kompak tidak hadir. Termasuk Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, dan yang dari Fraksi Golkar pun tidak hadir.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II, I Made Sunarta. Sesuai absensi, rapat dihadiri 18 orang anggota secara daring dan 3 orang anggota hadir secara langsung. Jumlah itu memenuhi syarat kuorum.
Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa ketika dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Fraksi Golkar, membantah fraksinya memboikot pembahasan LKPJ Bupati tahun 2022. “Tidak ada boikot itu, anggota tidak hadir karena banyak kegiatan adat bertepatan hari Purna Kadasa,” ujar pria asal Desa Penarungan itu.
Meski fraksinya tidak hadir, pembahasan tetap bisa dilakukan karena kehadiran telah mencapai kuorum. Disinggung soal pihaknya tidak ikut menandatangani berita acara, Suyasa menegaskan, penandatanganan berita acara biasanya dilakukan pada akhir persidangan. Suyasa memberi catatan tentang pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legeslatif dalam menjalankan APBD yang telah diputuskan bersama.
Sekretaris Dewan Badung I Gusti Agung Made Wardika yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa belum semua pimpinan dewan menandatangani berita acara Rapat Paripurna Dewan terkait Penyampaian LKPJ Bupati Badung tahun 2022. Namun pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
Wardika menjelaskan, berita acara rapat paripurna merupakan salah satu hal penting yang akan disampaikan ke pusat. “Ada surat edaran, yakni Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.100.2.7/1548/OTDA tertanggal 10 Maret 2023, tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Di mana pada poin 5a disebutkan, Gubernur, Bupati/Wali Kota menyampaikan softcopy LKPJ Tahun Anggaran 2022, dan surat pengantar dan berita acara Rapat Paripurna penyampaian LKPJ paling lama dua hari setelah Rapat Paripurna. Materi-materi ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,” ujarnya, menjelaskan. (LE/Ima)