Paruman Adat Putuskan Proses Hukum Kasus ‘Portal’ Semberkelampok Tetap Berlanjut

Warga adat Sumberkelampok tengah melakukan paruman menyikapi kasus 'portal' pada Hari Suci Nyepi (Foto: Dok Desa Adat Sumberkelampok)

Buleleng, LenteraEsai.id – Menindaklanjuti permohonan maaf Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad atas tindakannya yang dinilai mengganggu kekhusyukan tapa brata penyepian umat Hindu di wilayah Desa Adat Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, jajaran petajuh dan warga desa adat setempat menggelar paruman.

Paruman atau pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat malam, 24 Maret 2023 di wantilan desa setempat, dipimpin Jro Kelian Desa Adat Sumberkelampok Jro Putu Artana, dihadiri Perbekel, Kelian Desa Adat, Sabha Desa, Kerta Desa, Paiketan Pemangku, para Kelian Banjar Adat, Angga Pecalang dan Angga Bakamda Desa Adat Sumberkelampok.

Bacaan Lainnya

Adapun hasil dari paruman tersebut pada pokoknya menerima permohonan maaf dari Ahmad Zaini dan Mohammad Rasyad, namun tanpa mencampuri proses hukum yang kini tengah ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gerokgak.

“Proses hukum tetap berlanjut, serta apapun hasil dari proses hukum, desa adat dapat menerimanya,” kata Jro Putu Artana ketika dihubungi wartawan pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Dikatakan, paruman yang digelar dalam menyikapi permohonan maaf dari kedua tersangka pelaku yang dinilai telah mengganggu kekhusyukan umat Hindu yang tengan melaksanakan tapa brata penyepian pada Hari Suci Nyepi 22 Maret lalu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa kedaulatan tertinggi desa adat ada di keputusan paruman krama desa adat itu sendiri. Kelian Desa Adat hanyalah melaksanakan amanat dari segala keputusan krama adat. Untuk selanjutnya hasil keputusan paruman krama dibahas serta diputuskan bersama dengan Sabha Desa dan Kerta Desa Adat.

“Walaupun permohonan maaf sudah disampaikan secara terbuka, namun kami selaku Kelian Desa Adat tidak dapat memutuskan sendiri dan sesuai permintaan warga, karena pelakunya adalah oknum bukan semua umat, di mana perbuatannya menyangkut masalah agama, warga memimta supaya ditindaklanjuti melalui proses hukum agar tidak merembet atau membias ke masalah yang lainnya,” ujar Jro Putu Artana saat berada di aula Mapolsek Gerokgak.

Pada intinya, lanjut Jro Kelian Desa Adat Sumberkelampok, hasil paruman sumanggem bahwa permintaan maaf dari kedua pelaku diterima dengan ikhlas, namun proses hukum tetap berlanjut serta apapun hasil proses hukum nantinya dapat diterima.

Dihubungi di tempat terpisah, Camat Gerokgak Ketut Aryawan S STP MM menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya karena tidak dapat hadir di tengah-tengah masyarakat adat yang tengah menggelar paruman. “Namun saya berharap semua warga supaya tetap menjaga toleransi bersama untuk merajut jaring-jaring kehidupan berdasarkan Pancasila,” ucapnya.

Seperti telah diberitakan, dua warga Sumberkelampok yakni Ahmad Zaini dan Mohammad Rasyad, telah dengan paksa membuka portal penutup jalan raya menuju Pantai Segara Rupek dengan tidak mengindahkan permintaan pelacang yang tengah menjaga portal tersebut. Akibatnya, puluhan pengendara sepeda motor menerobos masuk ke wilayah pantai, di mana berdasarkan kesepakatan bersama sebelumnya hal itu tidak beloh dilakukan sehubungan umat Hindu sedang melaksanakan tapa brata penyepian.  (LE/Nom)

Pos terkait