judul gambar
HeadlinesNasional

Jenazah Pasutri PMI Korban Lakalantas di Sabah Akan Dipulangkan ke Adonara-NTT

Denpasar, LenteraEsai.id – Jenazah pasangan suami-istri (pasutri) Bukhari Tokan (50) dan Rosida Lipat Mangan (45), pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di daerah Papar, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia pada Minggu (5/3/2023), akan dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Lamablawa, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Kepastian pemulangan jenazah pasutri itu diperoleh keluarga korban di Denpasar-Bali, Rahman Sabon Nama, setelah mendapat telepon langsung dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pada Kamis (9/3/2023) pagi.

Kepada LenteraEsai di Denpasar, Kamis (9/3) petang, Rahmah Sabon Nama menyebutkan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan pasangan suami-istri asal Pulau Adonara itu akan secepatnya dipulangkan oleh KJRI Kota Kinabalu ke kampung halamannya.

Dalam pembicaraan telepon, Benny Rhamdani mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KJRI Kota Kinabalu dan memastikan jenazah akan dipulangkan ke kampung halaman mereka.

“Pertama saya menyampaikan turut berduka cita, semoga keduanya mendapat tempat yang layak di sisiNya. Tadi staf saya sudah kontak KJRI Kota Kinabalu dan mendapat jawaban bahwa saat ini sedang proses adminsitrasi untuk pemulangan jenazah. Mohon keluarga bersabar,” ujar Benny Rhamdani seperti dikutif Rahman Sabon Nama.

Namun demikian, lanjut Rahman, dalam komunikadi lewat jaringan WA, Benny belum dapat memastikan tanggalnya yang tepat untuk pemulangan kedua jenazah PMI tersebut, karena masih tergantung proses penyelesaian dokumen di negeri tetangga, Malaysia itu.

“Tolong sampaikan ke keluarga supaya bersabar, jenazah tetap akan dipulangkan. Saya akan update terus info dari KJRI Kota Kinabalu lalu sampaikan ke keluarga,” kata Benny, menyampaikan.

Menurut Rahman, Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri seperti KBRI atau KJRI, mempunyai tanggung jawab memulangkan WNI yang meninggal di luar negeri, jika korban berlatar belakang keluarga kurang mampu. Syaratnya, keluarga mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa asalnya.

“Saya tahu ada regulasi seperti ini. Karenanya, saya mewakili keluarga korban sudah mengajukan permohonan ke KJRI Kota Kinabalu, meminta pihak KJRI memulangkan kedua jenazah dan sudah saya lengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari Desa Lamablawa, daerah asal kedua korban. Hanya saja soal biaya pemulangannya belum pasti benar, makanya saya kontak Pak Benny Rhamdani sebagai Kepala BP2MI dan syukurlah cepat direspon dengan baik oleh Pak Benny hingga membuat kami keluarga tenang,” ucapnya.

“Jujur saya sangat berterima kasih kepada Pak Benny. Dalam pembicaraan telepon itu berkali-kali saya sampaikan terima kasih atas perhatian Pak Benny,” kata Rahman yang kemudian membeberkan tata cara pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia:

1. Pihak kerabat, perusahaan, atau orang yang bertanggung jawab menyiapkan syarat dokumen:
– Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
– Paspor almarhum
– Paspor pengiring jenazah yang berlaku
– Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
– Izin ekspor otoritas setempat
– Certification of Sealing
– Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
2. Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah
3. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu
4. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi
5. Agen resmi pengiriman jenazah mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman, yakni peti jenazah biasa untuk jalur darat dan peti jenazah terstandar yang ditetapkan dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia untuk jalur udara
6. Pihak agen memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Menurut Rahman Sabon Nama, pihak KJRI Kota Kinabalu sudah terlibat membantu mengurus jenazah di rumah sakit setempat sejak kasus kecelakaan ini mereka terima, termasuk membantu membuatkan dokumen keimigrasian untuk kedua anak korban yang masih kecil agar dipulangkan bersama jenazah orang tuanya.

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa pasutri Bukhari Tokan dan Rosida Lipan Mangan itu terjadi di daerah Papar, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 18:30 waktu setempat. Rosida Lipat Mangan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sedang suaminya Bukhari Tokan sempat dirawat di rumah sakit, namun Senin (6/3/2023) sekitar pukul 07:00 menghembuskan nafas yang terakhir. (LE-DP1)

Lenteraesai.id