FH Unud Gelar Sosialisasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum tentang Pungutan Desa

Pengabdian kepada masyarakat mahasiswa Fakultas Hukum Unud yang bertempat di Balai Desa Pupuan Sawah, Tabanan (Foto: Dok Universitas Udayana)

Tabanan, LenteraEsai.id – FH Unud menyelenggararakan Pengabdian kepada Masyarakat pada Jumat (24/2/2023) bertempat di Balai Desa Pupuan Sawah, Tabanan dengan tema ‘Sosialisasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum secara Cuma-cuma Mengenai Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dan Pencegahan Korupsi Dana Hibah kepada Desa Adat’.

Wakil Dekan I FH Unud Dr Desak Putu Dewi Kasih SH MHum serta Perbekel Desa Pupuan Sawah I Gusti Putu Suardika SSos, hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka cara pengabdian kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pengabdian menghadirkan 2 narasumber: Dr Ni Luh Gede Astariyani SH MH dan Dr Ida Bagus Surya Darma Jaya SH MH, yang dimoderatori oleh I Gusti Agung Ayu Dike Widyaastuti SH MH, dan dihadiri juga oleh Wakil Dekan II FH Unud, para ketua dan perwakilan Lab/Bagian Hukum, guru besar, dosen, tenaga kependidikan di lingkungan FH Unud, sekretaris desa serta perangkat Desa Pupuan Sawah.

Selain itu hadir pula Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pupuan Sawah, Kelihan Dinas atau Karwil Pupuan Sawah, Kelihan Dinas atau Karwil Kikian, Kelihan Dinas atau Karwil Cangkup, Kelihan Dinas atau Karwil Laleng, Bendesa Adat Pupuan Sawah, Bendesa Adat Kikian, Bendesa Adat Cangkup, Bendesa Adat Pengesan, serta seluruh masyarakat Desa Pupuan Sawah.

Materi dari para narasumber berkaitan dengan pentingnya penyusunan peraturan desa yang merujuk pada instrumen hukum yang mengatur tentang desa. Pada sesi tanya-jawab masyarakat dan perangkat Desa Pupuan Sawah menanyakan mengenai dana pungutan kepada para pelaku usaha yang mempunyai usaha di wilayah Desa Pupuan Sawah.

Atas pertanyaan itu, telah disampaikan dengan sangat baik oleh kedua narasumber dan para guru besar yang berkesempatan hadir pada saat itu, bahwa desa dilarang untuk mengadakan pungutan kepada pelaku usaha. Dan perlu memperhatikan instrumen hukum mengenai dana hibah kepada desa adat agar tidak ada penyalahgunaan dana guna mencegah terjadinya korupsi. (LE-001)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2645-Sosialisasi-Konsultasi-dan-Bantuan-Hukum-tentang-Pungutan-Desa-oleh-FH-UNUD-di-Desa-Pupuan-Sawah.html

Pos terkait