Sindikat Maling yang Belasan Kali Curi Motor, Diringkus Polsek Kediri Tabanan

Tiga anggota sindikat curanmor diringkus Polsek Kediri (Foto: Dok Humas Polres Tabanan)

Tabanan, LenteraEsai.id – Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH, pada Kamis (16/2) siang merilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kediri dengan menangkap tiga tersangka pelaku yang telah belasan kali melakukan aksi curanmor di sejumlah daerah.

Didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika SSos MH, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar SIK, Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek Kediri, Kapolres Ranefli mengatakan bahwa keberhasilan petugas dalam mengungkap sindikat itu diawali adanya laporan dari korban Made Apriana yang kehilangan sepeda motor pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 23.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Korban saat itu memarkir sepeda motor di depan toko di wilayah Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan kunci kontak kendaraan yang masih nyantol karena lupa mencabut, dan ditinggal pergi membeli nasi di daerah Mengwi bersama temannya.

Setelah kembali dari membeli nasi, sepeda motor Yamaha NMax DK-6017-AND milik korban sudah tidak ada di tempatnya. Korban berusaha mencari di seputaran TKP namun tidak berhasil menemukannya, ujar Kapolres Tabanan.

Kapolres menjelaskan, atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Kediri pada Kamis, 9 Februari 2023 pukul 00.30 Wita. Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Iptu I Putu Sartika SH MH di-beckup Opsnal Satreskrim Polres Tabanan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku dapat diamankan di Perumahan Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pelaku yang diamankan atas nama Andika (30), seorang buruh harian lepas yang berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Waringin, Kabupaten Bondowoso, dan Saenol (26) asal Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso. Setelah dilakukan interograsi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian SPM NMax tersebut, dan masih ada satu lagi yang diajak melakukan pencurian, hingga kemudian tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Misbahul Munir di daerah Ubung Denpasar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Saenol, ia mengaku telah melakukan pencurian SPM sebanyak 6 kali di wilayah Gianyar, Nusa Dua dan Kediri dengan modus kunci nyantol. Sedangkan pelaku Misbahul Munir mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah Gianyar, Nusa Dua, Denpasar dan Tabanan dengan modus kunci nyantol juga. Untuk pelaku Andika mengaku sebelum tertangkap telah melakukan curanmor di wilayah Ketewel 2 kali dan di Kediri 1 kali, dengan modus yang sama,” ujar AKBP Renelfi.

Selain mengamankan tiga pelaku, Unit Reskrim Polsek Kediri juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor NMax dan satu lembar STNK SPM atas nama Putu Yuliawathi. Selain itu disita pula satu unit SPM yang digunakan saat melakukan kejahatan, serta 4 unit SPM dengan TKP di luar wilayah hukum Polsek Kediri- Polres Tabanan.

Ketiga anggota sindikat maling tersebut kini mendekam di Rutan Mapolsek Kediri untuk proses penyidikan, dan mereka dapat diancam dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4 E.

Kapolres Tabanan mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraannya saat parkir di tempat-tempat umum, ataupun parkir di pinggir jalan termasuk di rumah, jika kemudian harus ditinggal berbelanja ke tempat lain.

“Kunci sepeda motor hendaknya dicabut, serta pastikan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci dan bila perlu berikan kunci pengaman tambahan,” kata Kapolres Tabanan, mengingatkan. (LE-TB)

Pos terkait