Sawan, LenteraEsai.id – Awalnya, korban Kadek Yan Partha Wijaya (27) bersama temannya Ketut Suardika (17), pada Kamis (26/1/2023) berangkat dari rumah mengendari sepeda motor Honda Beat DK-4482-UBI dengan tujuan memancing di pinggir Pantai Kerobokan, tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Saat keduanya sedang asyik memancing ikan, datang seorang pria yang tidak dikenal meminta bantuan untuk diantarkan ke rumah kost temannya yang beralamat di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Mendapat permintaan itu, Yan Partha, Suardika dan pria tersebut, yang belakangan diketahui bernama Tri Mahendra Dewanto (21), berbonceng tiga dengan satu sepeda motor menuju ke alamat rumah kost yang diminta.
Setelah tiba di rumah kost dan mengambil sebuah tas, Tri Mahendra kembali minta diantar ke Terminal Penarukan, sembari mengaku akan pulang ke kampung halamannya di daerah Jawa Timur. Dan mereka pun berangkat menuju terminal.
Namun anehnya, dalam perjalanan menuju Terminal Penarukan, Tri Mahendra yang dibonceng di tengah, tiba-tiba mencabut kunci kontak sepeda motor. Bersamaan dengan itu, Tri Mahendra mengeluarkan senjata tajam jenis badik menodong dan mendorong Yan Partha sampai terjatuh. Todongan yang sama juga dilakukan kepada Suardika hingga keduanya tidak bisa berbuat banyak.
Mengetahui kedua korbannya tak berkutik, Tri Mahendra langsung merampas dan membawa lari sepeda motor milik korban ke arah barat jalan raya.
Atas peristiwa yang dialami, korban kemudian datang melaporkan ke Polsek Sawan yang diterima langsung Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa SIP, yang selanjutnya bersama Kanit Reskrim Ipda Kadek Widana SE mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang ada, kata Kapolsek Sawan ketika dihubungi, Sabtu (28/1), ditemukan petunjuk bahwa pelaku aksi perampasan sepeda motor milik korban tersebut mengarah pada pria bernama Tri Mahendra Dewanto, yang belakangan ini kost di Kota Singaraja.
Polisi yang memburunya akhirnya berhasil menemukan dan meringkus pelaku Tri Mahendra di salah satu rumah kost temannya di daerah Kelurahan Kampung Baru, Singaraja, hanya beberapa jam setelah kejadian. Sedangkan sepeda motor hasil kejahatannya diparkir di dekat salah satu kantor bank di daerah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek Sawan, pelaku yang berasal dan beralamat tinggal di Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu, mengaku nekat merampas sepeda motor korban untuk bisa dimilikinya sendiri.
“Jadi pelaku ingin memiliki sepeda motor untuk dipergunakan sendiri,” kata AKP Dewa Sudiasa, sembari menjelaskan bahwa barang bukti yang disita pihaknya dari pelaku tidak hanya sebuah sepeda motor DK-4482-UBI beserta STNK-nya, tetapi juga sebuah senjata tajam jenis badik yang dipergunakan sewaktu menodong dan mengancam korban.
Pelaku yang dapat dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sawan guna proses hukum dan pengusutan lebih lanjut, ucap Kapolsek Sawan. (LE-AS)







