Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan

Desa Pejarakan
Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026) - (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Buleleng, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan penertiban terhadap pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bali.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini juga menegaskan komitmen Gubernur Koster dalam menjaga kawasan hutan serta memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban dilakukan melalui pembongkaran bangunan vila yang berada di areal Hutan Desa Pejarakan. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan adanya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut diketahui tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, pihak pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun hingga hari pelaksanaan penertiban, pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.

Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran langsung terhadap bangunan vila tersebut.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan bangunan tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.

Menurutnya, indikasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan akan ditindaklanjuti secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya.

Selain melakukan penertiban, Gubernur Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera melakukan langkah pemulihan terhadap kawasan tersebut.

Lahan yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan vila diminta segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan sosial melalui kegiatan penanaman kembali.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut diketahui belum memiliki sejumlah perizinan penting.

Salah satunya adalah Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Izin tersebut belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah telah dilakukan.

Selain itu, bangunan tersebut juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi perizinan yang berwenang.

Sejumlah persyaratan lain terkait tata kelola dan penataan landscape juga disebut belum dipenuhi.

Pembongkaran bangunan vila tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan aturan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang, peruntukan lahan, maupun ketentuan pemanfaatan kawasan.

Gubernur Koster menegaskan, pembangunan di Bali harus berjalan sejalan dengan peraturan yang berlaku serta tidak mengabaikan fungsi kawasan dan kepentingan masyarakat.

Dengan langkah tegas tersebut, Pemerintah Provinsi Bali sekaligus memberikan peringatan bahwa setiap bentuk pembangunan yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban di kawasan Hutan Desa Pejarakan juga diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan Perhutanan Sosial sebagaimana peruntukannya, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kelestarian kawasan hutan di Bali. (LE-003)

Pos terkait