Peraturan KPU No.7/2022 dan Satu Data Untuk Pemilu Serentak 2024, Disosialisasikan di Karangasem

Karangasem, LenteraEsai.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 serta sosialisasi tentang tata cara penyusunan data pemilih di TPS.

Sosialilasi dilancarkan pada Kamis (22/12/2022) di Taman Surgawi Resort and Spa Ujung, Tumbu, Kabupaten Karangasem.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Karangasem I Gede Dana SPd Msi dan Wakil Bupati Dr I Wayan Artha Dipa SH MH serta Forkompinda dan pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Karangasem.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana ST MAP selaku narasumber menyampaikan, penyusunan data pemilih sangat diperlukan dalam Pemilihan Umum Serentak yang akan digelar 14 Februari 2024, karena akan berimplikasi kepada jumlah TPS, jumlah panitia Ad Hoc KPPS dan jumlah logistik yang dibutuhkan dalam TPS tersebut.

“Jadi data pemilih ini harus direncanakan secara matang dan akurat agar pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 dapat berjalan lancar aman dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, ” katanya.

Krisna Adi Widana menyampaikan, giat sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder pimpinan partai politik dalam hal penyusunan data pemilih yang harus betul-betul akurat dengan beberapa elemen data yang harus sesuai dengan yang tercatatkan pada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem. Selanjutnya, akan dilaksanakan pencocokan penelitian pada saat tahapan-tahapan yang sudah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Sementara itu, Bupati Karangasem I Gede Dana SPd Msi dalam giat ini berkesempatan menyampaikan materi tentang satu data pentingnya satu data agar segala hal bentuk kegiatan dapat terpantau, baik untuk bantuan sosial maupun perhitungan-perhitungan anggaran untuk merencanakan pembangunan di Kabupaten Karangasem.

“Harapannya satu data ini akan menjadikan pedoman atau pijakan untuk menentukan arah pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Karangasem,” ujar Bupati Gede Dana, menjelaskan.

Sosialisasi ini juga dilaksanakan dengan cara penayangan langsung di channel YouTube milik Dinas Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Karangasem. (LE-Ami)

Pos terkait