Kepala DPMPTSP Provinsi Bali Ajak Warga Hindari Calo Dalam Mengurus NIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali AA Ngurah Oka Sutha Diana mengimbau warga Bali yang akan mengurus perizinan untuk tidak menggunakan jasa calo atau oknum perantara.

Kapala DPMPTSP menyampaikan hal itu di sela-sela acara peringatan Hari Ibu, di areal Kantor DPMPTSP Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (22/12/2022).

Bacaan Lainnya

Mantan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali ini mengatakan, acara peringatan Hari Ibu yang jatuh tanggal 22 Desember ini, sekaligus juga dalam rangka menyambut Tahun Baru 2023 dan melepas Tahun 2022.

Selain itu, kegiatan kali ini juga untuk menyambut tibanya Hari Raya Galungan dan Kuningan pada bulan Januari mendatang, serta sebagai bentuk solidaritas dan membangkitkan rasa persaudaraan antara keluarga besar DPMPTSP Provinsi Bali. Untuk memeriahkan kegiatan ini, diisi dengan sosialisasi tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dalam melayani kebutuhan masyarakat.

“Sosialisasi yang dilakukan melalui seni geguntangan yang dimainkan oleh seluruh pegawai dan staf DPMPTSP Provinsi Bali, menjelaskan betapa pentingnya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha, red) bagi pelaku usaha,” kata pria yang akrab disapa Gung Sutha itu.

Ia menambahkan, selain menjamin keamanan usaha, NIB juga membuka peluang bagi pemilik usaha untuk membuka jaringan kerja sama dengan berbagai pihak lain.

Ia menjelaskan, DPMPTSP memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi. Untuk menerapkan keamanan, setiap pengusaha di Bali wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dari geguntangan yang ditampilkan ini, terselip pesan agar warga negara yang ingin mengurus perizinan khususnya di Bali, untuk tidak percaya terhadap jasa calo, karena biaya pengurusan NIB yang dikenai adalah nol rupiah,” ujar Gung Sutha, menandaskan. (LE-DP1)

Pos terkait