Ngurah Parikesit Paparkan Efektivitas Prosedur Penetapan Rencana Detail Tata Ruang

Ngirah Parikesit saat memaparkan hasil penelitiannya dalam acara Senastek 2022 (Foto: Dok Universitas Udayana)

Denpasar, LenteraEsai.id – I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja SH MHum LLM PhD menyampaikan temuan penelitian tentang pembuatan prosedur yang efektif dalam penetapan rencana detail tata ruang, di mana dibutuhkan beberapa faktor seperti faktor hukum dan non hukum.

Di hadapan peserta acara Senastek 2022 di Denpasar pada Kamis (1/12), Ngurah Parikesit menyebutkan, terkait faktor hukum, prosedur penetapan tata ruang harus disederhanakan, tidak bisa dengan kondisi sekarang ini yang terlalu panjang dan kompleks dengan membutuhkan banyak biaya. Oleh karena itu, penyederhanaan harus segera dilakukan untuk memudahkan setiap daerah memiliki rencana detail tata ruang. Yang kedua, harus terdapat kesepakatan bahwa ketika rencana detail tata ruang telah ditetapkan maka harus dipertahankan selama kurun waktu 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Dari faktor non hukum dibutuhkan lebih banyak spesialis, planner, konsultan yang dilibatkan dalam proses pembuatan perencanaan detail tata ruang, karena selama ini jumlah perencana atau planner dan konsultan di bidang tata ruang tidak begitu banyak sehingga satu planner terkadang bisa meng-handle lebih dari dua sampai tiga rencana detail tata ruang, sehingga proses penerbitan rencana detail tata ruang menjadi terhambat, ucapnya, menjelaskan.

I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja SH MHum LLM PhD merupakan salah satu dosen di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana yang menempuh pendidikan S3 terakhir di Melbourne, yang turut berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan Senastek yang merupakan salah satu kegiatan dari Simposium Nasional Riset dan Abdimas Inovatif Berkelanjutan Universitas Udayana Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unud.

Dalam paparannya Ngurah Parikesit mengangkat judul penelitian ‘The Effective Procedure of The Issuance of The Detailed Plan for Enforcing Spatial Planning Violations in Indonesia’.

Ngurah Parikesit juga menyatakan kesan-kesannya dalam mengikuti Senastek ini yaitu sangat luar biasa karena pertama kali mengikuti kegiatan Senastek secara offline dan sangat senang bertemu dengan teman-teman tidak hanya di Prodi Ilmu Hukum saja melainkan teman-teman lainnya di Universitas Udayana sebagai wadah untuk bertukar pikiran juga antarpeneliti-peneliti lainnya. “Harapan ke depannya untuk Senastek dapat dipertahankan dengan baik,” ungkapnya. (LE-DP)

Sumber: www.unud.ac.id 

Pos terkait