Denpasar, LenteraEsai.id – Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Provinsi Bali diselenggarakan terkait pentingnya perlindungan KIK yang merupakan salah satu sumber ekonomi kreatif masyarakat Bali dan juga sebagai rangkaian kegiatan penelitian hibah Invensi Universitas Udayana dengan Ketua Peneliti Dr Desak Putu Dewi Kasih SH MHum.
FGD Inventarisasi Perlindungan KIK Provinsi Bali dilaksanakan pada hari Rabu (23/11/2022) bertempat di Ruang Video Conference FH Unud. Acara dimulai dengan laporan Ketua Tim Peneliti Invensi KIK FH Unud dilanjutkan dengan sambutan Dekan FH Unud yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Informasi FH Unud Dr I Made Sarjana SH MH.
Sesi pertama merupakan pemaparan materi yang dibawakan oleh para narasumber yang relevan dengan difasilitasi oleh Dr AA Gede Duwira Hadi Sanstosa SH MHum selaku moderator. Para narasumber FGD ini adalah Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar AA Dalem Jagadhita SH, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Bali Putu Edi Wahyudi SKom dan Made Delon Mahayana SH MH. Kustodian EBT Drama Tari Wayang Wong Pura Dhang Kahyangan Taman Pule Desa Adat Ma, I Made Darma, dan Tim Peneliti FH Unud yang diwakili oleh Prof Dr Ni Ketut Supasti Dharmawan SH MHum LLM.
FGD dilakukan untuk mendiskusikan hal-hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah, akademisi dan stakeholers lainnya dalam kegiatan inventarisasi dan perlindungan KIK di Provinsi Bali. Selain itu FGD ini juga bertujuan sebagai wadah untuk mendapatkan masukan-masukan dalam rangka perlindungan KIK berbasis penguatan kegiatan inventarisasi di Provinsi Bali.
Selain melaksanakan berbagai FGD, tim peneliti invensi FH Unud yang diketuai Dr Desak Putu Dewi Kasih SH MHum dengan anggota Prof Dr Supasti Dharmawan SH MHum LLM dan tim, juga telah menghasilkan beberapa luaran. Luaran tersebut di antaranya Surat Pencatatan Inventarisasi KIK EBT Drama Tari Wayang Wong Pura Dhang Kahyangan Taman Pule Desa Adat Mas (Nomor EBT51202200380), model luaran Peraturan Kepala Daerah mengenai perlindungan dan penguatan KIK, dan submit artikel di jurnal international bereputasi. Penelitian ini dalam pelaksanaannya juga melibatkan tim peneliti lapangan yang terdiri dari dosen dan mahasiswa S1, S2 dan S3 FH Unud.
Atmosfer diskusi yang interaktif dan partisipatif sangat terasa selama pelaksanaan FGD. Peserta FGD ini terdiri dari perwakilan Dinas Kebudayaan (baik itu Dinas Kebudayaan di Provinsi Bali maupun Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Badung).
Selain itu juga para Koprodi S1 Ilmu Hukum, Koprodi S2 Magister Kenotariatan, Koprodi S3 Ilmu Hukum, dosen dan mahasiswa S1, S2 (MIH dan MKN), dan S3 di lingkungan FH Unud. Di akhir acara dilakukan penyerahan luaran model pengaturan KIK dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah kepada perwakilan masing-masing instansi dinas yang hadir dalam FGD.
Mengingat pentingnya KIK, contohnya EBT dan PT, yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat Bali sebagai bagian dari sumber ekonomi kreatifnya, maka sudah selayaknya penelitian dan kerja sama akademik antara pemerintah dengan berbagai stakeholders lainnya senantiasa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. (LE-DP)
Sumber: www.unud.ac.id







