Tanda Merah di Leher Ungkap Dugaan Kasus Asusila Kakak Beradik di Buleleng

Ilustrasi kasus tindak asusila pada anak (Ist)

Buleleng, LenteraEsai.id – Sebuah kasus asusila terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, di mana hal ini terungkap karena diketahui adanya tanda merah di leher seorang perempuan yang terbilang masih di bawah umur.

Kepada pihak media pada Selasa (22/11/2022), Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menjelaskan bahwa dugaan adanya perbuatan cabul awalnya diketahui oleh orang tua korban, sebut saja berinisial GKA, yang melihat korban saat pulang ke rumah terdapat tanda merah di bagian lehernya.

Bacaan Lainnya

Orang tua korban akhirnya menanyakan keadaan tersebut, sehingga korban menjelaskan bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku Kadek D (20) dan adiknya Kadek A (18) di rumah mereka. Kejadian itu berlangsung di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

“Awalnya korban dengan Kadek D berpacaran. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 November 2022, korban janjian bertemu di tempat korban bersekolah (salah satu SMA swasta) yang ada di Seririt. Selanjutnya, terduga pelaku Kadek D menjemput korban dan langsung mengajak ke rumah terduga pelaku Kadek D,” ujar AKP Gede Sumarjaya.

Berikutnya, sampai di dalam rumah, Kadek D merayu korban dan mengajak masuk ke dalam kamar sehingga terjadiah perbuatan cabul persetubuhan. Perbuatan tersebut dilakukan atas suka sama suka.

Setelah Kadek D melakukan ulahnya tersebut, tidak lama berselang disuruh pergi berjualan oleh orang tuanya. Kadek D lantas meninggalkan korban di rumah bersama dengan adiknya yang bernama Kadek A.

Saat berduaan tersebut, Kadek A lalu merayu korban. Di mana korban diajak masuk kamar dan dilakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mencium korban pada bagian leher dan tubuh lainnya. Salah satu ciumannya itu mengakibatkan leher korban memerah.

Tidak lama kemudian,  Kadek D kembali datang ke rumah dan mengantarkan korban pulang. Saat itulah, orang tua korban melihat adanya tanda merah pada leher putri mereka, sehingga menjadi gusar.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap Kadek D dan Kadek A, keduanya telah diamankan untuk selama 20 hari ke depan sejak tanggal 15 November 2022 di Mapolres Buleleng.

Atas perbuatannya mereka disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (LE-BL)

Pos terkait