Malam-malam Panjat Toko di Lovina, Dua Pelaku Pencurian Tertangkap Basah

Dua pelaku pencuri kabel pertokoan Lovina Shoping Center jalan raya Singaraja - Seririt Desa Kalibukbuk akhirnya diringkus petugas berwajib (Foto: Dok Humas Polsek Singaraja)

Buleleng, LenteraEsai.id – Seorang warga bernama Anom (50), menaruh curiga saat melihat dua pria yang mencurigakan berada di pertokoan Lovina Shoping Center, hingga kemudian menghubungi pemilik toko yaitu AA Ngurah Sudipta SE (64) yang langsung menjelaskan tidak ada karyawannya yang malam itu sedang bekerja.

Mendapat penjelaskan tersebut, Anom dengan penuh keberanian mengamankan seorang dari dua pria yang diketahui sedang melakukan aksinya mengambil kabel yang biasanya digunakan untuk instalasi listrik sebanyak satu gulung.

Bacaan Lainnya

Ketika itu, salah seorang diketahui sedang naik ke flapon, kemudian mengambil dan manarik kabel yang ada di dalam toko. Sementara seorang yang lain, sedang berada di bawah merapikan kabel. Aksi  tersebut mereka lakukan pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 19.00 Wita di pertokoan Lovina Shoping Center, jalan raya Singaraja-Seririt, tepaknya di Desa Kalibukbuk, Singaraja.

Salah satu dari mereka yaitu Samsudin (34), berhasil diamankan oleh saksi Anom, sedangkan temannya berhasil melarikan diri. Karena pelaku sudah dapat diamankan, Anom kemudian memberitahukannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk, Singaraja yang langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku.

Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara kepada pers, Kamis (10/11) mengungkapkan, bersamaan dengan itu, pihaknya juga menyita barang bukti di tempat kejadian berupa satu gulung kabel sepanjang kurang lebih 300 meter yang sudah dipotong-potong.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pada Minggu, 6 November 2022, salah seorang pelaku yang sempat melarikan diri, Mustafa (33), berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ucapnya.

Akibat kejadian tersebut korban AA Ngurah Sudipta mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Rencananya kabel curian akan dijual dan hasilnya dibagi bersama untuk keperluan atau kebutuhan sehari-hari.

Cara para pelaku melakukan perbuatannya, ialah masuk ke dalam toko dengan terlebih dahulu memanjat dan merusak bagian plafon toko, ujar AKP Pawana Jaya Negara, mengungkapkan.

Terhadap pelaku Samsudin dan Mustaf disangkankan telah melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil barang milik orang lain tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Kapolsek Singaraja, menjelaskan. (LE-BL)

Pos terkait