Sempat Viral, Ryan Hanguskan 5 Kendaraan Bermotor Karena Terbakar Cemburu

Polisi berhasil meringkus pelaku bernama Ryan Sulihardi asal Banyuwangi, yang diduga membakar satu kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban M Rido A dan api juga merambat ke beberapa kendaraan yang ada di TKP (Foto: Dok Humas Polresta Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Aksi pembakaran lima kendaraan bermotor di dalam garase rumah di Jalan Telaga Ayu Perum Prima Asri Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, berhasil dibongkar pihak kepolisian setempat.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 Wita dan sempat viral di media sosial itu, akhirnya terungkap setelah pihak Polsek Kuta berhasil meringkus tersangka pelakunya, Ryan Sulihardi, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan petugas, Ryan nekad membakar kendaraan bermotor setelah tersulut rasa cemburu terhadap kekasih hatinya yang dicurigai punya lelaki idaman lain. Pertama kali ia membakar sebuah sepeda motor Honda Beat milik korban M Rido A, namun lidah api kemudian merambat ke empat kendaraan lain yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita SH SIK MH, kepada pers di Mapolsek Kuta, Selasa (18/10/22) menyebutkan bahwa pihaknya telah meringkus tersangka pelaku dari aksi pembakaran itu.

“Atas kejadian tersebut, korban datang melaporkan, dan beberapa saat setelah kejadian pelaku berhasil diamankan Unit Reskirm Polsek Kuta,” ungkap Kapolresta Bambang Yugo.

Lebih lanjut Kapolresta menyebutkan, pemilik sepeda motor menerangkan bahwa dini hari itu mendengar ada suara letupan dari arah garase, dan begitu dilihat ternyata sepeda motor miliknya sudah terbakar. Pada saat yang bersamaan, ada suara sepeda motor yang meninggalkan TKP.

Saksi korban juga menjelaskan bahwa api dengan cepat menjalar dan  membakar beberapa kendaraan lain yang ada di garase, yaitu sepeda motor Yamaha N-Max warna putih, Honda Scoopy warna merah-hitam,  Honda Beat warna putih dan mobil Wuling warna putih

“Modus pelaku melakukan pembakaran kendaraan karena cemburu, yakni pacar pelaku diajak pergi keluar rumah oleh korban M Rido,” ujar Kombes Bambang Yugo, menjelaskan.

Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor. Minyak disirankan ke sepeda motor  milik M Rido, kemudian disulut menggunakan nyala korek api. Api yang langsung berkobar pada sepeda motor korban, dengan cepat merembet ke empat kendaraan lain yang ada di tempat yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku Ryan Sulihardi kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut. “Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Denpasar, menyampaikan. (LE-DP)

Pos terkait