Dilaporkan Suami, Dokter di Bali dan Ibunya Jadi Tersangka Kasus Asal-Usul Anak

Siti Sapurah
Advokat Siti Sapurah SH bersama kliennya KC dan ibunya inisial L menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar, Rabu (8/9/2026) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Polresta Denpasar menetapkan seorang dokter berinisial KC bersama ibunya, L, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilaporkan oleh suami KC sendiri, berinisial RSL.

Penetapan status tersangka tersebut menjadi babak baru dalam persoalan rumah tangga yang kini telah berkembang menjadi perkara hukum. Di tengah proses perceraian dan sengketa hak asuh, seorang ibu yang selama ini mengasuh bayinya kini harus menghadapi proses pidana bersama perempuan yang mendampinginya saat melahirkan.

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum KC, Siti Sapurah SH, mengaku keberatan dan mempertanyakan dasar hukum penetapan kedua kliennya sebagai tersangka.

“Selain klien saya, ibunya berinisial L juga ikut dijadikan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan kelahiran anak,” kata Siti Sapurah kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (8/9/2026).

Menurut perempuan yang akrab disapa Ipung tersebut, tuduhan penggelapan asal-usul anak dinilai tidak tepat. Ia menegaskan, dalam Surat Keterangan Lahir (SKL), identitas ibu biologis bayi telah tercantum secara jelas, yakni Karina Chandra atau KC.

Ia juga menjelaskan bahwa ibu KC berada di rumah sakit saat proses persalinan untuk mendampingi putrinya yang saat itu tidak didampingi sang suami.

“Pertanyaan saya di sini, dalam Surat Keterangan Lahir anak disebut nama ibunya jelas dan tidak ada yang disembunyikan. Kemudian ibu mertua saat melahirkan hadir sebagai pendamping dan penjamin,” beber Ipung.

Berawal dari Persalinan, Berujung di Ruang Penyidikan

Perkara ini sebelumnya bermula dari laporan RSL terhadap istrinya sendiri. Pada Selasa (21/7/2026), KC memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Saat itu, KC datang bersama ibunya. Dalam kondisi berduka, perempuan muda tersebut mengaku tidak pernah membayangkan bahwa kelahiran buah hatinya justru akan membawanya berhadapan dengan proses hukum.

KC merasa tidak pernah memiliki niat untuk menyembunyikan asal-usul anaknya. Baginya, bayi yang dilahirkan pada 14 Februari 2026 itu adalah anak yang sejak awal berada dalam pengasuhannya sebagai seorang ibu.

Tim kuasa hukumnya kemudian mempertanyakan penerapan Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penggelapan asal-usul orang.

Menurut Ipung, bayi tersebut hingga kini belum memiliki akta kelahiran. Sementara dalam Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan rumah sakit, nama ibu biologis telah dicantumkan secara jelas.

“Klien kami dilaporkan karena melahirkan lebih awal dari perkiraan dokter dan di rumah sakit yang berbeda dengan keinginan suaminya. Kami menilai perkara ini dipaksakan memenuhi unsur Pasal 401 KUHP,” kata Ipung.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa bayi tersebut tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain dan sejak lahir tetap berada dalam pengasuhan ibunya.

Dugaan Berkaitan dengan Sengketa Hak Asuh

Setelah KC dan ibunya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum melihat adanya persoalan lain yang tidak dapat dipisahkan dari konflik rumah tangga pasangan tersebut.

Ipung menyebut penetapan tersangka terjadi di tengah proses perceraian dan sengketa hak asuh anak di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurutnya, gugatan rekonvensi terkait hak asuh anak yang diajukan dalam proses perceraian tersebut telah ditolak.

Karena itu, ia menduga penetapan tersangka terhadap KC dan ibunya berkaitan dengan upaya untuk mempermudah pihak pelapor mendapatkan hak asuh bayi.

“Saya bahasakan sinyalir ya. Karena hak asuh anak yang diajukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar dalam proses cerai tidak dikabulkan, ditolak seluruhnya, maka dipercepatlah jadikan tersangka,” ucapnya.

Atas penetapan status tersangka tersebut, pihak KC memastikan akan mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan.

Mereka juga berencana melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam.

“Saya beri tahu juga, jika sampai terjadi penahanan, saya akan ikut sertakan. Saya sebagai aktivis anak, bukan hanya pengacara di sini, saya akan lindungi itu anak sampai kapan pun,” tegasnya. (LE-ViV)

 

Pos terkait