Dua Oknum PNS Terlibat Perselingkuhan, Pemkab Karangasem Tunggu Proses Hukum yang Berlaku

Amlapura, LenteraEsai.id – Dua oknum PNS di lingkungan Pemkab Karangasem yang terlibat kasus perselingkuhan, oleh pihak penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana perzinahan.

Kasus serong kedua oknum PNS yang berprofesi sebagai guru berinisial NA (40) dan NNS (39) tersebut, terbongkar oleh suami dari NSS yang berprofesi sebagai polisi, yang awalnya curiga dengan gerak-gerik istrinya.

Bacaan Lainnya

Setelah dibuntuti, benar saja keduanya ketahuan melakukan adegan tak senonoh di dalam mobil milik NA yang sedang parkir di wilayah Klungkung. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Klungkung, dimana menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebut jika keduanya bisa terancam hukuman 9 bulan penjara.

Kejadian tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Bupati Karangasem I Gede Dana. “Pemda sendiri menyerahkan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru PNS di Karangasem itu untuk diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya ketika dikonfirmasi tentang kasus tersebut, Sabtu (1/10/2022).

Bupati Gede Dana menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan dulu ke mekanisme hukum yang berlaku, sebelum nantinya memutuskan bentuk sanksi tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada di lingkup kedinasan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem I Wayan Sutrisna mengatakan, keduanya belum ditahan oleh penyidik, namun masih menjalani proses wajib lapor. “Masih dalam proses wajib lapor, setiap hari Senin dan Kamis. Selama proses itu, mereka tetap masuk seperti biasanya di tempatnya bertugas,” ujar Sutrisna.

Sutrisna mengaku belum dapat menentukan tentang jenis sanksi yang nantinya dapat diberikan kepada kedua oknum PNS pelaku serong tersebut, sehubungan kasusnya kini masih dalam proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.

“Kami akan rapatkan dulu untuk mencari dari sisi peraturan disiplin pegawai negerinya. Nanti setelah rapat tentu akan disampaikan hasil putusannya seperti apa,” ujar Sutrisna, menjelaskan.  (LE-Ami)

Pos terkait