Karangasem, LenteraEsai.id – Ratusan warga dari Desa Adat Karangasem, Kecamatan/Kubupaten Karangasem menggelar aksi demo dengan memajang spanduk dan meneriakkan yel-yel di jaba sisi Pura Puseh Adat Karangasem pada Minggu, 11 September 2022.
Demo tersebut berkaitan dengan pembentukan Kerta Desa oleh Bendesa Adat Wayan Bagiarta dan prajuru adat lainnya, yang dinilai krama tidak sesuai prosedur. Krama Desa Adat Karangasem disebutkan tidak ada yang menyetujui pembentukan Kerta Desa tersebut.
Iring-iringan krama dalam jumlah yang cukup banyak terlihat menggelar beberapa spanduk bertuliskan kritik dan protes terhadap pembentukan Kerta Desa yang mereka nilai sepihak. Kerta Desa dibentuk secara tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan desa adat.
Aksi yang berlangsung cukup tertib itu, tampak mendapat penjagaan puluhan petugas dari Polsek Karangasem dan para pecalang adat setempat.
Ratusan krama yang tumpah ruah ke kawasan Pura Puseh tersebut terungkap berasal dari 35 banjar yang ada di Desa Adat Karangasem, yang terbagi menjadi dua paiketan, yakni Banjar Asesabu dan Banjar Murwa. Meski sempat menegang, namun aksi yang kemudian dilakukan dengan konsep paruman antara pihak demonstran dengan prajuru desa adat, tampak berakhir dengan damai dan lancar tanpa adanya gesekan yang tidak diinginkan.
Sementara berkaitan dengan dibentuknya Kerta Desa oleh Prajuru Desa Adat Karangasem yang tanpa adanya paruman atau kesepakatan bersama para kelian-kelian banjar terlebih dahulu, sempat mengemuka dan mengundang dialog panas dalam paruman siang itu.
Satu persatu kelian banjar turun berbicara, yang pada pokoknya mengharapkan lembaga Kerta Desa yang telah dibentuk oleh bendesa adat bersama prajuru yang lain, segera dibubarkan atau dibatalkan. “Saya tidak mengakui adanya Kerta Desa di sini, saya keberatan terhadap adanya Kerta Desa!,” kata Kelian Banjar Kodok, Wayan Putu Karang, dengan suara lantang.
Di pengujung paruman tersebut, akhirnya diambil kesepakatan bersama bahwa Kerta Desa yang telah dibentuk, diputuskan untuk dibatalkan. Mengenai akan dibentuk atau tidaknya Kerta Desa selanjutnya, disebutkan masih harus menunggu keputusan bersama. (LE-Ami)







