judul gambar
DenpasarHeadlines

Dua Pengedar Sabu-sabu dan Pil Ekstasi, Ditangkap Polisi Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap dua tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam suatu upaya pelacakan dan penyergapan di dua tempat berbeda.

“Ini sesuai dengan Instruksi Kapolri untuk melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu serta sejalan dengan commander wish Kapolda Bali,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan SIK, kepada media massa di Denpasar, Selasa (6/9/2022).

Ia menyebutkan, tersangka Moh Agung Prayogo (26) asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap petugas di areal parkir salah satu hotel di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat pada Sabtu (3/9) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari tersangka Agung Prayogo disita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu-sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Pura Demak Denpasar Barat, ditemukan 2 plastik klip sabu-sabu hingga total yang disita seberat 27,05 gram.

“Tersangka Agung Prayogo mengaku mendapat sabu-sabu itu dari seseorang bernama Togar. Ia juga mengaku sudah tiga kali dipasok sabu-sabu oleh Togar untuk diedarkan dan digunakannya sendiri,” ujar Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka Agung Prayogo mengaku belum pernah bertemu dengan Togar, hanya berkomunikasi lewat telepon dan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta dari aksinya mengedarkan narkoba.

Tersangka berikutnya bernama Rafli Rangga Mahendra (27) yang bekerja sebagai sopir freelance. Rafli diamankan di parkiran salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara pada Minggu (4/9) lalu sekitar pukul 14.30 Wita. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kos tempat tinggal tersangka di Jalan Dewi Gangga Cafe Seminyak Kuta, Kabupaten Badung, disita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu-sabu seberat 99,83 gram dan 144 butir ekstasi seberat 54,21 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyidikan hingga dilakukan penangkapan. Pada saat ditangkap dengan barang bukti ratusan gram narkoba, tersangka Rafli pengaku mendapatkan barang itu dari orang bernama Jaki,” ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Tersangka Rafli selain mengedarkan juga menggunakan narkoba. Setiap kali dia mengedarkan dengan cara menempel di suatu tempat sesuai dengan perintah bosnya, Rafli mendapat upah antata Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

“Baik tersangka Agung maupun Rafli, sedana mengaku terpaksa jadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi,” kata Kapolresta Denpasar, menjelaskan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara orang yang disebut-sebut selaku pemasok narkoba kepada kedua tersangka, kini masih menjadi buronan petugas. (LE-DP)

Lenteraesai.id