judul gambar
HeadlinesKarangasem

Diberhentikan Selaku Ketua MDA Karangasem, Alit Suardana Akan Ajukan Banding

Karangasem, LenteraEsai.id – Dinilai telah melakukan pelanggaran berat, Alit Suardana diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem melalui sidang etik organisasi yang telah mengambil keputusan pada 19 Agustus 2022 lalu.

Namun demikian, Alit Suardana ketika dihubungi di Amlapura, Jumat (2/9), mengaku belum paham soal pemberhentian dirinya dari Ketua MDA Kabupaten Karangasem tersebut, meski hardcopy putusannya sudah diterima tanggal 29 Agustus 2022 lalu.

“Memang alasan pemberhentian bagi saya disebutkan telah melakukan pelanggaran berat. Tapi saya tidak memahami tentang norma pelanggaran berat atau pelanggaran ringan yang dimaksud seperti apa,” ucapnya dengan nada kesal.

Ia lagi-lagi mempertanyakan, pelanggaran berat itu perbuatan hukumnya apa. “Uniknya, putusan itu dibacakan dengan tidak menghadirkan saya. Saya hanya sekali diundang oleh Sabha Penegak Etik MDA, dan saya mempertanyakan legalitas SK Sabha Penegak Etik tidak diberikan,” katanya.

Sehubungan dengan itu, Suardana menyebutkan bahwa dirinya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. “Rencananya saya mau mengajukan upaya banding, sedang saya susun. Ada beberapa point penting yang mau saya ajukan,” ujar Suardana tanpa merinci point penting yang dimaksud.

Suardana juga mengaku bingung karena sepanjang yang diketahuinya, belum ada tata beracara atau juklak juknis tentang sidang etik di MDA, akan tetapi sudah bisa digelar sidang untuk dirinya.

Menurut Suardana, dalam penegakan etik tersebut, terkait tata beracara, juklak juknisnya hingga sekarang belum diketahuinya. “Apakah putusan itu dibacakan, apakah menghadirkan saksi, menghadirkan terperiksa beberapa kali, bagaimana tahapannya hingga keluar SK tersebut, saya sama sekali tidak tahu,” ujarnya, menandaskan.  (LE-Ami)

Lenteraesai.id