Buleleng, LenteraEsai.id – Sebanyak 205 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, mendapatkan Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8).
Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) kepada warga binaan sebanyak itu diserahkan oleh Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra SpOG, kepada perwakilan warga binaan secara simbolis di Lapas setempat.
Sebelumnya, pihak Lapas Singaraja memang mengusulkan sebanyak 205 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi, dan usulan tersebut disetujui Kemenkumham, karena semuanya dianggap telah memenuhi syarat.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, selain 205 orang warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, juga ada 1 orang yang mendapatkan asimilasi rumah.
Putu Sutresna menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi. “Syaratnya, warga binaan harus berkelakuan baik selama enam bulan, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIB Singaraja dengan tertib dan baik. Tanpa itu, tidak berhak mendapatkan remisi,” ucapnya.
Kalapas menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan remisi bagi narapidana (Napi) dalam kasus Tipikor. “Untuk yang kasus Tipikor, yang bersangkutan sudah membayar subsider dan denda, jadi bisa kita usulkan,” ujarnya.
Dari 205 orang warga binaan yang mendapat remiki, ada 3 di antaranya yang langsung bebas. “Untuk remisi umum 2 ada 3 orang warga binaan, namun karena yang bersangkutan masih ada subsider jadi mereka masih menjalani,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan bahwa pemberian remisi ini rutin diberikan setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan Lapas yang telah berkelakuan baik. Ia berharap, warga binaan agar tetap mengikuti aturan dan binaan dari Lapas.
“Saya mengimbau kepada warga binaan agar bisa mengikuti aturan-aturan dan binaan, sehingga nantinya bisa berinteraksi dan berasimilasi jika telah kembali ke masyarakat,” katanya, mengharapkan.
Ditemui usai menerima remisi, salah seorang warga binaan, I Made Setiawan mengaku sangat senang kembali mendapatkan remisi. Warga binaan dengan kasus narkoba ini menjelaskan, ini merupakan yang ketiga kali dirinya mendapatkan remisi.
“Saya sangat senang telah mendapatkan remisi yang ketiga ini. Saya berjanji jika sudah bebas akan mengkampanyekan bahaya narkoba kepada remaja, karena saya sudah merasakan bahaya dari narkoba itu,” ujarnya, menyatakan penyesalan. (LE-BL1)







