Denpasar, LenteraEsai.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali berhasil membongkar upaya penyelundupan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di wilayah Bali, pada Jumat (29/7).
Wilayah perairan Provinsi Bali merupakan salah satu jelajah dan habitat laut dari penyu hijau yang dilindungi dan terancam punah, utamanya perairan utara Pulau Dewata.
Dalam press release yang dilaksanakan di ruang rapat Ditpolairud Polda Bali di Denpasar, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK MSi, didampingi Wadir Polairud Polda Bali AKBP Wahyu Wicaksana SIK, dan Kepala BKSDA Provinsi Bali Dr R Agus Budi Santosa SHut MT, menyampaikan pengungkapan tentang kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, dalam kasus tersebut pihaknya menangkap dua tersangka pelaku penyeludupan dengan inisial AS dan G di Jalan By Pass I Gst Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk.
”Tersangka kami tangkap dini hari tadi pukul 03.00 Wita di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tohpati dengan sebelumnya anggota telah membuntuti perjalanan tersangka ini dari Pantai Sumurkembar daerah Hutan Cekik,” ucapnya.
Ditambahkan Kabid Humas bahwa tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo PPRI No.7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
”Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Untuk barang bukti yang diamankan Ditpolairud Polda Bali yakni 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama Nur Fikah, 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus rupiah), dan 1 (satu) lembar terpal warna coklat. (LE-DP)







