Denpasar, LenteraEsai.id – Sengketa atas kepemilikan tanah warisan keluarga yang berlokasi di Kampus Bugis, Serangan, Denpasar Selatan, membuat advokat Siti Sapurah SH melakukan langkah tegas, setelah permasalahan ini tidak kunjung menemukan titik terang.
“Saya ini sudah capek, lelah dan gerah! Saya sungguh-sungguh tidak bermaksud menggurui di sini, saya hanya bermaksud mengedukasi atas kepemilikan tanah warisan dari ayah saya Daeng Abdul Kadir di Kampung Bugis Serangan, yang ternyata diserobot pihak lain. Padahal saya mengantongi bukti sangat lengkap, karena asal-usul dari tanah itu memang jelas, merupakan tanah warisan dari ayah saya,” tegas advokat yang akrab dipanggil Ipung ketika mengadakan konferensi pers di kantornya di Denpasar pada Kamis, 2 Juni 2022.
Selanjutnya, Ipung menjelaskan kronologi lahan di Kampung Bugis Serangan, yang mulanya merupakan milik dari warga bernama Sikin yang kemudian dijual kepada Daeng Abdul Kadir dengan akta jual beli Nomor 28/57 pada tahun 1957. Pernah ada gugatan dari ahli waris Sikin atas tanah itu, namun putusan Pengadilan Negeri Denpasar menyebutkan keseluruhan tanah seluas 1.12 hektare itu tidak pernah diperjualbelikan oleh waris Daeng Abdul Kadir, yakni Maisarah (ibu Ipung). Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 3 November 1975 pun menguatkan hal itu.
Tahun 2009, sebanyak 36 KK mengugat Maisarah dengan dasar gugatan bahwa tanah yang ditempati para penggugat adalah wakaf dari Cokorda Pemecutan. Selanjutnya pada fakta persidangan mengungkapkan jika tanah yang dikuasai penggugat adalah milik Daeng Abdul Kadir. Akhirnya pada tahun 2012, putusan Mahkamah Agung menerangkan bahwa seluruh bangunan dalam tanah sengketa harus dihancurkan dan dikembalikan seperti semula. Namun tidak dilakukan eksekusi, dikarenakan penggugat 36 KK membuat surat pernyataan dalam waktu enam bulan akan membongkar bangunannya sendiri. Ternyata hal ini tidak dilakukan, sehingga rencana eksekusi akan kembali dilangsungkan. Para penggugat kembali membuat surat pernyataan dan mengatakan akan mengajukan PK. Jika PK ditolak, mereka berjanji akan bersedia dieksekusi paksa. Demi kemanusiaan, pihak pemohon eksekusi mundur.
Kejadian ini tercarut-marut dalam belitan kasus hukum yang belum selesai, sampai akhirnya kemudian Ipung mendengar bahwa tanahnya diklaim oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan dasar menggunakan SK MLH pada tahun 2015.
Dalam SK MLH itu menjelaskan dengan rincian bahwa ada tukar guling tanah yang digunakan PT BTID seluas 61.14 hektare. Proses tukar guling itu dilakukan di Serangan, serta wilayah Karangasem, Negara, Singaraja dan lainnya. Detil dalam SK MLH menjabarkan bahwa tanah bukan dalam proses sengketa, bukan milik seseorang atau pihak sesuatu, serta ‘clear’ dari proses hukum apapun.
“Di tengah konflik masalah atas tanah itu, saya kemudian melakukan penutupan jalan pada tanggal 9 Maret 2022. Nah setelah penutupan itu, ternyata muncul klaim dari Pemkot Denpasar yang mengatakan kalau tanah itu adalah milik Pemkot berdasar SK tahun 2014. Dasar yang digunakan adalah berita penyerahan lahan yang ditandatangani pada 2 Mei 2016. Jadi ini ibarat kata, akta itu sudah diterbitkan padahal ‘bayinya’ belum lahir loh,” ujar Ipung penuh tanya.
Tanah itu, lanjut Ipung, sudah dihotmix dengan menggunakan uang negara atau uang rakyat. Dan setelah sempat dilakukan penutupan jalan, Ipung pernah dipanggil para petinggi Pemkot Denpasar, namun ia memilih mengabaikannya. “Kenapa saya harus mengikuti panggilan itu? Kan tanah itu milik saya secara sah. Bukti otentik kepemilikan dari tahun 1957 sudah ada di tangan saya,” ujar Ipung sambil menunjukkan tumpukan dokumen di depannya.
Dia meneruskan, dirinya kini telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat kepada Wali Kota Denpasar, Camat Denpasar Selatan, Jro Bendesa Serangan, Lurah Serangan, Kejagung hingga KPK. “Jika dalam tempo 7 hari tidak ada respon, saya siap menutup permanen akses jalan di tanah saya. Ingat, saya memiliki 31 dokumen yang menguatkan kepemilikan saya atas tanah itu dan penyanding juga mengatakan bahwa tanah itu bukan bagian kepemilikan dari PT BTID,” tegasnya.
Sebelumnya, katanya, ada peta okupasi yang dikeluarkan BTID pada tahun 2018 bahwa tanah warisan Daeng Abdul Kadir bukanlah bagian dari wilayah BTID. “Entah bagaimana ceritanya, suatu saat GM BTID malah mengeluarkan peta dengan arsiran kuning tentang tanah tersebut,” katanya.
Menyinggung lagi soal surat yang dikirim, Ipung menyatakan kalau sejumlah pihak yang dikirimkan surat, antara lain: (1) Wali Kota Denpasar, menyatakan pengajuan keberatan karena sebelumnya mengeluarkan statement tentang tanah itu merupakan milik Pemkot berdasarkan SK. “Saya sampai curhat dalam surat, karena saya ini seorang Ipung loh, yang pernah dilamar Pemkot pada tahun 2012 hingga tahun 2017 untuk membantu Kota Denpasar menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban atau berhadapan dengan hukum. Sampai akhirnya Kota Denpasar dapat anugerah tertinggi dalam status Kota Ramah Anak. Saya juga pernah roadshow dari level TK hingga SMA serta ke banjar-banjar untuk sosialiasi, dan itu semua tidak dibayar. Kasus anak yang saya tangani pun tidak pernah dibayar. Moga Bapak Wali Kota terketuk hatinya, karena tanah yang saya perjuangkan direncanakan untuk dibangun Rumah Aman. Di Bali belum ada Rumah Aman, sehingga ketika ada korban yang saya tangani, nanti bisa tinggal di Rumah Aman. Kalau selama ini, korban saya tempatkan di rumah saya atau hotel, sehingga ‘cost’ jadi tinggi,” ujar Ipung.
Ipung mengatakan, surat yang dikirimkan untuk Camat Denpasar Selatan untuk mempertanyakan statementnya karena menyebutkan tanah itu milik Pemkot Denpasar berdasarkan SK. Sedangkan untuk Lurah Serangan dan Jro Bendesa Serangan, dikirimkan somasi. “Mereka itu teman-teman masa kecil saya, dan tahu persis sejarah atas kepemilikan tanah itu. Tapi mereka mengabaikan itu, sehingga saya kirimkan somasi dalam 7 hari ke depan: untuk membayar kompensasi atas tanah selama 7 tahun ke belakang atau membayar tanah saya dengan harga sewajarnya, di mana kisaran harga tanah di Serangan adalah Rp 1 miliar – Rp 1,5 miliar per are. Tanah saya adalah 7 are. Jika itu tidak diindahkan, maka desa adat jangan ‘memarahi’ saya kalau saya melakukan tindakan untuk menutup jalan secara permanen. Bukan berarti saya tidak bertenggang rasa atau tidak bertolerasi, tapi itu adalah hak saya!,” tegas Ipung sembari mengatakan juga mengirimkan surat pada Kejagung dan KPK supaya menyelidiki serta menginvestigasi penggunaan tanahnya yang telah dihotmix menggunakan uang negara, padahal itu lahan milik pribadi. (LE-DP)







