Sebanyak 26 Warga Binaan di Bali Peroleh Remisi Waisak

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (Foto Dok Humas Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Makna remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana, yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan penghuni lapas, di mana syarat-syaratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kali ini, bertepatan dengan peringatan Hari Raya Suci Waisak yang jatuh pada 16 Mei 2022, sebanyak 26 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022.

Bacaan Lainnya

Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.

Kakanwil juga menegaskan, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi.

“Remisi yang diterima oleh warga binaan pemasyarakatan merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Anggiat Napitupulu. (LE-DP)

Pos terkait