Denpasar, LenteraEsai.id – Tertunduk menahan rasa pilu, seorang wanita muda bernama Karina Chandra (KC) memenuhi panggilan penyidik untuk hadir di Mapolresta Denpasar, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang dilakukan suaminya berinisial RSL, pada Selasa (21/7/2026) siang.
KC yang didampingi ibundanya Liem Jen Lie (LJL), menyatakan tidak habis pikir dengan pelaporan yang dialamatkan kepadanya, padahal dirinya sama sekali tidak ada niat atau maksud menyembunyikan asal-usul anaknya yang saat ini berusia 5 bulan. Lebih tidak habis pikir lagi, bahwa selama ini dirinya sudah bertindak sebagai warga negara yang baik, ternyata tetap harus berurusan dengan pihak berwajib untuk perbuatan yang tidak dilakukannya, yakni dirinya merasa tidak pernah melakukan perbuatan penggelapan asal-usul buah hatinya.
Atas permasalahan ini, KC kemudian menggandeng penasihat hukum Siti Sapurah SH bersama Horasman Diando Suradi SH, dengan harapan agar kasus ini mendapatkan titik terang dan keadilan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Karina Chandra (KC) mempertanyakan dasar hukum penyidikan kasus dugaan penggelapan asal usul anak yang kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Mereka menilai unsur pidana dalam perkara tersebut belum terpenuhi dan meminta penyidikan dihentikan.
Pernyataan tersebut disampaikan advokat Siti Sapurah bersama Horasman Diando Suradi, SH, saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik di Polresta Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Menurut Siti Sapurah, laporan polisi yang diajukan suami KC berinisial RSL telah meningkat dari tahap pengaduan masyarakat (Dumas) menjadi penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan asal usul orang.
Namun, ia mempertanyakan dasar penyidik menetapkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Klien kami dilaporkan karena melahirkan lebih awal dari perkiraan dokter dan di rumah sakit yang berbeda dengan keinginan suaminya. Kami menilai perkara ini dipaksakan memenuhi unsur Pasal 401 KUHP,” kata Siti.
Ia menjelaskan, bayi yang dilahirkan KC pada 14 Februari 2026 hingga kini belum memiliki akta kelahiran. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa dugaan penggelapan asal usul anak belum dapat diterapkan.
“Sepanjang pengetahuan kami, unsur Pasal 401 berkaitan dengan identitas atau asal usul anak yang tercantum dalam dokumen resmi. Faktanya, akta kelahiran anak sampai saat ini belum diterbitkan,” ujarnya.
Selain itu, kata Siti, surat keterangan kelahiran juga mencantumkan nama ibu biologis secara jelas sehingga tidak terdapat penyembunyian identitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tersebut.
Ia menambahkan, bayi tersebut sejak lahir tetap berada dalam pengasuhan ibunya dan tidak pernah dipindahkan kepada pihak lain.
Persoalkan Akta Perkawinan
Dalam kesempatan yang sama, Horasman Diando Suradi, SH, mengungkapkan persoalan lain yang menurutnya menjadi akar permasalahan.
Ia menyebut KC hingga kini belum menerima akta perkawinan yang sebelumnya diurus oleh suaminya. Akibatnya, KC tidak dapat mengubah status kependudukan dari belum kawin menjadi kawin, termasuk mengurus akta kelahiran anak.
“Klien kami melahirkan menggunakan KTP berstatus belum kawin karena memang hanya itu identitas yang dimilikinya. Akta perkawinannya belum pernah diserahkan,” ujar Horasman.
Menurut dia, kondisi tersebut justru menghambat pemenuhan hak administrasi anak.
Tim kuasa hukum juga mengaku menemukan adanya surat dari pihak pelapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar yang meminta pemblokiran permohonan penerbitan akta kelahiran anak.
Atas dasar itu, mereka mempertanyakan pihak yang sebenarnya berpotensi melanggar hukum.
Harapkan SP3
Siti Sapurah menilai penyidik perlu berhati-hati dalam menerapkan ketentuan pidana agar tidak terjadi kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia mengingatkan bahwa KUHP menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan serta melarang penggunaan analogi dalam menentukan adanya suatu tindak pidana.
“Kami berharap penyidik menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan analisis hukum kami, perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan asal usul anak sebagaimana dilaporkan. Karena itu, kami berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tegas Siti Sapurah.
Ia menambahkan, penerbitan SP3 dinilai menjadi langkah yang tepat apabila hasil penyidikan memang tidak menemukan unsur pidana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 401 KUHP.
Selain meminta penyidikan dihentikan, tim kuasa hukum juga meminta Kapolresta Denpasar membuka ruang audiensi serta menggelar perkara khusus untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut.
Mereka juga meminta Kabid Propam Polda Bali dan Irwasda Polda Bali melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Polresta Denpasar menegaskan penanganan perkara dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilaporkan RSL masih terus berproses pada tahap penyidikan. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan perkara yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026 itu masih ditangani secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Perkembangan terkait kasus dugaan penggelapan asal-usul anak dengan pelapor RSL, saat ini sudah ada sekitar enam orang saksi yang diperiksa. Jumlah saksi masih akan berkembang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain memeriksa para saksi, penyidik juga akan meminta keterangan ahli pidana guna mengkaji aspek hukum serta dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana terkait dokumen pembuktian. Penyidik berproses sesuai prosedur, berpedoman pada KUHP dan KUHAP, sehingga setiap tahapan dilakukan secara hati-hati untuk memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Polresta Denpasar memastikan setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (LE-Vivi)







