Denpasar, LenteraEsai.id – Bali yang dahulunya merupakan daerah bebas rabies, sejak 2008 lalu tercatat sebagai daerah tertular penyakit tersebut. Melihat itu, pada 2022 ini merupakan tahun ke-14 wabah penyakit rabies berjangkit di Bali.
Di tahun 2022 sampai tanggal 28 April, kasus anjing positif rabies terhitung sebanyak 210 ekor dengan penyebaran di 129 desa di Pulau Dewata, kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Anak Agung Istri Inten Wiradewi SPt MSi, pada acara sarasehan tentang rabies di Denpasar pada Rabu, 29 April 2022.
Sarasehan bertemakan ‘Mencari solusi penanganan wabah rabies di Bali’ yang digagas Perhimpunan Dokter Hewan Indonsia (PDHI) Cabang Bali bekerja sama dengan Rumah Sakit Hewan Pendidikan Udayana dan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) itu, diselenggarakan serangkaian peringatan World Veterinary Day 2022.
Dalam sambutan pembukaan, Direktur Rumah Sakit Pendidikan Udayana yang juga Ketua PDHI Cabang Bali Prof I Ketut Puja menyampaikan bahwa masalah rabies adalah masalah serius. Tidak hanya serius pada anjing, tetapi juga pada manusia. Di tahun 2022, kasus pada manusia sudah mencapai 5 orang.
Kasus positif pada anjing makin meningkat di bulan April tahun 2022 bahkan tercatat sebagai kasus tertinggi di bulan yang sama yang tercatat pada tahun 2015.
Pemerintah telah menerapkan berbagai strategi pengendalian, namun sampai sekarang belum nampak hasil yang signifikan. Karena itu melalui sarasehan ini diharapkan ada terobosan baru yang dapat direkomendasikan pada pemerintah daerah Bali dalam rangka mewujudkan Bali bebas rabies tahun 2030, ucapnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali menyampaikan, kesulitan dalam pemberantasan rabies di Bali sampai saat ini karena tidak seluruh populasi anjing di Bali dapat divaksinasi. Hal ini disebabkan populasi anjing di Bali lebih dari 61% hidupnya diliarkan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kesadaran masyarakat, terutama dalam pemeliharaan anjing yang bertanggung jawab masih rendah. Sehingga cakupan vaksinasi tidak bisa dilakukan secara total. Tentu dengan rendahnya cakupan vaksinasi ini belum bisa mencapai herd immunity lebih dari 70%.
Menurut Drh Joko Daryono dari Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP), prinsip dasar dari pengendalian penyakit yang efektif adalah perencanaan dengan rencana yang adaptif, kendalikan penyakit, batasi penyebarannya dengan menggunakan pendekatan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relecant, Time Bound). Dan yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan masyarakat pada setiap tingkatan.
Drh Joko juga menyampaikan harapan baru untuk meningkatkan cakupan vaksinasi yaitu melalui vaksin oral. Vaksin oral bisa dipertimbangkan ke depannya sebagai salah satu alternatif vaksinasi untuk rabies. Hal ini disampaikan mengingat metode oral vaksinasi ini telah terbukti diaplikasikan di berbagai negara.
Pada akhir sarasehan direkomendasikan bahwa untuk memberantas rabies di Bali dapat dilakukan melalui pendekatan kegiatan berbasis desa dinas atau desa adat.
Melalui pembentukan kader sadar rabies di masing-masing banjar, pembuatan pararem atau peraturan desa berkaitan dengan pemberantasan rabies. Dengan pendekatan ini diharapkan mampu menangani seluruh populasi anjing yang ada secara berkelanjutan.
Di samping itu juga perlu dipertimbangkan pencabutan status wabah penyakit rabies agar vaksinasi anti-rabies pada manusia bisa berbayar. Dengan berbayar ini diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan penyakit menjadi lebih tinggi. (LE-DP)
Sumber: http://www.unud.ac.id







