AdvertorialDenpasarHeadlines

Advokat Togar Situmorang Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di FH Unud

Denpasar, LenteraEsai.id – Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), kembali menyelenggarakan promosi doktor dengan promovendus Togar Situmorang pada Kamis, 28 April 2022, secara hybrid (online dan offline) bertempat di Aula Kampus FH Unud di Denpasar.

Togar Situmorang yang merupakan seorang advokat, dengan mantap berhasil menyelesaikan kuliahnya pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH Unud.

Ujian terbuka promosi doktor siang itu dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr Putu Gede Arya Sumertayasa SH MH, serta bertindak selaku Promotor 1 Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra SH MHum dan Promotor 2 Dr I Ketut Westra SH MH.

Di depan tim penguji, Togar Situmorang berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Pengaturan Obligasi  Daerah Sebagai Sumber Daya Pembangunan Daerah’, hingga berhak menyandang gelar doktor (S3).

Dalam disertasinya Togar Situmorang mengungkapkan, obligasi daerah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban  membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Tujuan dari penerbitan obligasi daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana di pemerintah daerah masih sangat terbatas perlu adanya alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan dana di pemerintah daerah. Salah satunya ialah obligasi daerah.

Salah satu inovasi pertimbangannya atas keterbatasan dana dan keterbatasan sumber daya manusia di Bali pelaksanaan obligasi daerah, suatu inovasi aturan bagi pemerintah pusat bukan hanya benda dan barang yang proyek peruntukan obligasi daerah dijadikan jaminan, namun perlu pula jaminan berupa kebudayaan yang menghidupkan perekonomian pariwisata Bali.

Jika kebudayaan dapat ditakar bentuk sebuah nilai yang tidak tampak jaminan obligasi daerah di Bali, obligasi daerah layak untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai penunjang pendanaan dan  pembangunan struktur dan infrastruktur, yang tiada lain untuk menumbuhkembangkan pariwisata kembali, ujar Togar Situmorang. (LE-DP)

Sumber: http://www.unud.ac.id 

Lenteraesai.id