Buleleng, LenteraEsai.id – Ni Made Tirta, seorang nenek berusia 62 tahun, nekad mengakhiri hidup dengan menggantung diri di kebun miliknya di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (14/4).
Gede Ngembon (65), suami Made Tirta, mengatakan bahwa kornan memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan jalan pintas setelah tak kuat lagi menanggung sakit pinggang yang telah cukup lama dideritanya.
“Istri saya sering mengeluh tidak kuat lagi dengan sakitnya, sehingga saya duga ia kemudian memilih untuk gantung diri,” ujar Ngembon dengan sorot mata menerawang jauh.
Ngembon mengaku pagi itu pergi menyabit rumpuh di kebunya, tiba-tiba dikagetkan melihat istrinya sudah dalam keadaan tergantung dengan seutas tali nilon warna biru yang terikat pada sebatang pohon jambu setinggi kurang lebih 185 cm dari permukaan tanah.
Saat ditemukannya korban mengenakan baju kaos berkerah warna putih dan bercelana pendek setengah lutut warna garis-garis merah, coklat dan putih.
Melihat korban tergantung, suami korban langsung meminta bantun kepada Kadek Merta (37) dan Putu Merta Suteha (37) untuk menurunkan dari pohon dan membawa korban ke rumah yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan Ketut Yogi Suara Dkepurs, petugas medis dari Puskesmas Sukasada 1, ditemukan ciri-ciri bahwa korban tewas karena gantung diri.
Pada jenazah korban ditemukan luka bekas jeratan di leher, lebah mayat belum kelihatan, dari hidung tidak keluar ingus, tungkai tangan dan kaki sudah dingin, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, murni ciri-ciri korban gantung diri. Korban diperkirakan meninggal dunia dalam waktu kurung lebih 2 jam sebelumm ditemukan.
Suami korban menjelaskan bahwa korban sudah mengalami sakit tulang di bagian pinggang hingga ke lutut kanan yang tidak sembuh-sembuh sejak hampir 3 tahun lamanya, sehingga korban sering mengeluh dan putus asa.
Barang bukti yang dipergunakan korban untuk gantung diri yang ditemukan di TKP yaitu seutas tali plastik warna biru dengan panjang kurang lebih 4 meter.
Dari kejadian itu, suami korban membuat pernyataan dan didukung juga pihak keluarga untuk menolak dilakukannya autopi, karena korban meninggal dunia murni karena gantung diri, sehingga menerima dengan iklas kejadian tersebut.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sukasada sesuai Laporan Polisi No.LP/05/IV/2022/Bali Res BLL Sek Sukasada tanggal 14 April 2022. (LE-BL)







