Puluhan Vaksin Covid-19 di Karangasem Kadaluarsa

Karangasem, LenteraEsai.id – Puluhan vial vaksin Covid-19 jenis Astrazeneca yang ada di Kabupaten Karangasem dinyatakan kadaluarsa per tanggal 31 Maret 2022 dan rencananya akan dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama, saat dikonfirmasi Minggu (3/4/2022) mengatakan, puluhan vial vaksin tersebut kadaluarsa karena sampai batas waktu pemakaiannya masih tersisa, sehingga tidak bisa dipakai lagi dan harus dikembalikan untuk dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

“Ada sebanyak 81 vial vaksin jenis Astrazeneca yang kadaluarsa dan jika digunakan untuk melakukan vaksinasi bisa dipakai untuk 810 orang,” kata Putra Pertama, menjelaskan.

Putra Pertama menyebutkan, vaksin tersebut dikembalikan ke Pemprov Bali karena proses pemusnahannya tidak bisa dilakukan di Karangasem. Selain vaksin jenis Astrazeneca, sebelumnya vaksin jenis Sinovac juga kadaluarsa dan sudah dikembalikan untuk dimusnahkan.

Sementara itu, untuk vaksinasi di Karangasem baik vaksin pertama, kedua maupun vaksin ketiga atau booster masih terus digencarkan oleh petugas kesehatan agar seluruh warga masyarakat mendapatkan vaksinasi.

“Kita masih terus gencarkan vaksinasi, terutama untuk vaksin booster agar seluruh warga masyarakat Karangasem mendapatkannya,” kata Putra Pertama, menandaskan.  (LE-Jun) 

Pos terkait