Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 31 pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban prokes Covid-19 di Jalan Surapati-Jalan Kaliasem Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (28/3)
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, dari pelanggar sebanyak itu, 30 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan 1 orang didenda di tempat karena tidak memakai masker.
Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu. Saat ditanya, mereka beralasan sesak nafas saat menggunakan masker. “Agar kebiasaan ini tidak diulang, maka para pelanggar diberikan pembinaan, termasuk sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. “Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar-benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes, dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Kami berharap masyarakat bisa mematuhi penerapan prokes dengan ketat dan disiplin sehingga kasus Covid-19 dapat terus terkendali,” katanya. (LE-DP)







