Dugaan Korupsi Masker, Basma dan Kawan-kawan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar

Amlapura, LenteraEsai.id – Terkaid dengan dugaan korupsi masker yang dilakukan oleh mantan Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma bersama dengan 6 orang lainnya, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (15/3/2022).

“Nggih, hari ini I Gede Basma bersama dengan 6 orang lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, saat dikonfirmasi di Amlapura.

Bacaan Lainnya

Enam orang yang dimaksud ikut menjalani sidang perdana adalah Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia, yang seluruhnya adalah pegawai pada Dinas Sosial Karangasem.

Para terdakwa tersebut menjalani sidang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan 512.797 pieces masker scuba senilai Rp2,9 miliar yang dilakukan oleh sejumlah orang pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem.

Sementara itu terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan masker scuba tersebut, akhirnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali mengeluarkan rincian tentang jumlah kerugian yang ditimbulkan.

“Dari hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dari kasus pengadaan masker scuba yang dilakukan oleh Dinas Sosial Karangasem itu mencapai Rp2.617.362.507,” kata Semara Putra, menjelaskan. (LE-Jun)

Pos terkait