Bupati Dana Miris Peredaran Arak Gula Marak di Karangasem

Sosialisasi Implementasi Pegub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali, bertempat di Taman Ujung Sukasada, Minggu (20/2/2022)

Taman Ujung, LenteraEsai.id – Keberadaan arak yang merupakan fermentasi gula tebu, selama ini cukup merisaukan para perajin arak tradisional, dikarenakan harga jual arah gula lebih rendah sehingga merusak pasaran.

Isu keberadaan arak fermentasi gula tebu yang merugikan kalangan petani arak tradisional itu, akhirnya sampai ke telinga Bupati Karangasem Gede Dana, yang kemudian langsung menyampaikannya ke hadapan Gubernur Bali Wayan Koster yang pada Minggu (20/2) menghadiri acara sosialisasi Implementasi Pegub Bali No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali, bertempat di Taman Ujung Sukasada, Kabupaten Karangasem.

Bacaan Lainnya

Bupati Gede Dana mengungkapkan, oknum perajin arak gula yang menjual produknya di bawah harga arak tradisional, belakangan ini kian marak dan begitu masif di pasaran Karangasem.

Mirisnya, arak gula sangat laku di pasaran, bahkan hingga ke luar Pulau Bali. Kondisi ini membuat arak asli berbahan dasar tuak menjadi susah lakunya. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, tidak menutup kemungkinan membuat para petani lesu dan gulung tikar. Artinya, arak tradisional terancam punah.

Pemkab sudah melakukan penyisiran dengan menurunkan Dinas Perindag bersama tim yang melibatkan pihak Bea Cukai dan kepolisian, namun oknum yang membuat arak gula begitu mahir dalam main ‘kucing-kucingan’.

Perajin arak gula jumlahnya kira-kira hanya puluhan, namun mampu memproduksi dengan jumlah yang cukup banyak. “Apakah kita akan mengorbankan ribuan perajin demi puluhan oknum ini ?. Kita berharap ini tidak menjadi salah satu penyebab arak tradisional punah. Mohon arahannya Pak Gubernur, langkah apa yang harus kami lakukan untuk permasalahan ini,” ujar bupati minta saran gubernur.

Dalam acara yang juga disinkrunkan dengan kegiatan Fasilitasi Peralatan Destilasi Kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali di Wilayah Karangasem, Bupati Dana juga menyebutkan, di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 1.798 kk petani/perajin arak tradisional. Mereka tersebar di 6 (enam) kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan lontar).

Saat ini masih ada 2 kecamatan yang belum terdata resmi, di antaranya Kecamatan Rendang dan Kecamatan Karangasem. Namun, sesungguhnya  di daerah itu pun mempunya potensi untuk memproduk arak tradisional yang perlu dikembangkan, katanya.

Atas kehadiran Gubernur Bali di tengah masyarakat Karangasem, Bupati Dana mengucapkan terima kasih. Dengan ini Kabupaten Karangasem khususnya para perajin arak merasa lebih diperhatikan. Sebagai perajin arak yang dulu penghasilannya tidak banyak, dengan adanya Pergub berharap menjadi angin segar dalam meningkatkan penghasilan atau perekonomian mereka. Terlebih kini adanya pemberian bantuan mesin dan peralatan destilasi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produktivitas minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali di Kabupaten Karangasem.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara terkait aspirasi yang disampaikan Bupati Dana. Dengan tegas Gubernur Koster meminta Pemkab Karangasem bertindak tegas dengan menutup lahan produksi arak gula yang di wilayah Bali bagian timur.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi para oknum perajin arak gula yang secara fragmatis mengancam keberadaan arak tradisional yang sudah menjadi warisan leluruh sejak turun-temurun. “Kalau tidak bisa dibina, tutup saja langsung. Datangi mereka, suruh ‘suud ngae arak dari gula. Pedalem nyamane’ (Berhenti memprduksi arak dari gula. Kasihan saudara kalian,Red). Bendesa cari langsung oknum, sadarkan mereka,” tegas Gubernur Koster.

Tidak hanya pemerintah daerah, Gubernur juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi. Gubernur Konter mengajak pemerintah bersama masyarakat mendorong petani dan produsen arak Bali menggunakan bahan baku yang terbuat dari air kelapa dan juga nira, bukan memproduksi arak gula yang kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. “Jika bertemu dengan oknum tersebut, mari kita edukasi bersama jangan mencoreng warisan budaya dari leluhur.” ujarnya, menandaskan.

Seperti diketahui, Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai upaya untuk mengatur produksi minuman khas Bali (Arak, Berem dan Wine Salak). Untuk mendapatkan kelayakan dan standarisasi harga agar mampu menembus pasar internasional, arak Bali harus dijaga kualitas pembuatan, mulai dari bahan baku yang sebaiknya berasal dari buah kelapa dan juga nira (buah lontar), bukan memproduksi arak Bali berbahan gula.

Kemasan juga diharapkan menjadi perhatian dari produsen arak. Arak Bali diharapkan memiliki izin edar dari BPOM yang ditandai dengan pita cukai dan label merah sebagai keabsahan produksi minuman yang tingkat higienis dan kualitas keamanannya terjamin. Petani arak juga diharapkan menghimpun diri menjadi sebuah kelompok dan mendaftarkan kelompoknya ke dalam koperasi. Selain itu harus dilakukan pengujian tingkat kualitas keamanan dan kehigienisan kesehatan produksinya. Pembinaan pun harus dilakukan secara rutin untuk menghindari produksi ilegal yang dilakukan oknum petani nakal, agar tidak ada kualitas arak yang membahayakan kesehatan konsumennya seperti penggunaan methanol. Sebab, penggunaan methanol sangat berbahaya dan mengancam kebutaan bagi peminumnya.

Acara Sosialisasi Implementasi Pegub Bali No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali dan kegiatan Fasilitasi Peralatan Destilasi Kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem juga dihadiri Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Swastika, Sekda Sedana Merta dan undangan lainnya.

Acara juga diisi dengan penyerahan secara simbolis bantuan Peralatan Destilasi minuman khas Bali kepada 5 kelompok tani perajin arak di Karangasem. Lima kelompok tani tersebut di antaranya Kelompok Tani Arak ‘Cipta Buana’ Desa Tri Eka Buana, Kelompok Petani Arak ‘Tri Darma Tunggal’ Desa Tri Eka Buana, Kelompok Petani Arak ‘Artal’ Desa Talibeng, Sidemen, Kelompok Petani Arak ‘Arak Api Merita’ Desa Labasari, Kecamatan Abang dan Kelompok Petani Arak ‘Tirta Piphala’ Desa Talagatawang, Sidemen. Hasil destilasi minuman arak ini pun dicicipi langsung oleh Gubernur Wayan Koster bersama Bupati Gede Dana dan para peserta kegiatan lainnya.  (LE-KR1)

Pos terkait