Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Linmas dan Pecalang, melaksanakan penertiban PPKM Level-3 di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian, Kecamatam Denpasar Barat, Senin (14/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya menjaring 22 orang pelanggar yang terdiri atas 18 orang salah menggunakan masker dan 4 orang tidak menggunakan masker.
“Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan dan yang tidak menggunakan masker di berikan sanksi denda. Di samping itu, hukuman push up juga diberikan untuk menimbulkan efek jera,” kata Sudarsana.
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban proses akan terus digencarkan, mengingat penularan Covid 19 yang masih tinggi di wilayah Kota Denpasar.
Sejumlah tempat keramaian juga menjadi sasaran operasi meliputi pusat perbelajaan, pelaku usaha dan tempat lainnya. Dalam penertiban itu tim juga memberikan imbauan agar warga mentaati prokes Covid-19, ujarnya.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk terus dapat melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang sudah diatur oleh pemerintah. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi dan membatasi mobilitas.
“Dengan kesungguhan warga dalam mematuhi Prokes, niscaya penularan Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan,” katanya, menjelaskan. (LE-DP)







