Denpasar, LenteraEsai.id – Sampai saat ini kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih cukup tinggi. Untuk melakukan upaya penekanan, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level-3 di sejumlah lokasi Kota Denpasar, Bali.
“Kali ini penertiban kami laksanakan di Jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di sela-sela giat penertiban, Jumat (11/2).
Ia menyebutkan, dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggaran masker, dengan rincian sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 7 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Seperti penertiban sebelumnya, semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” katanya
Lebih lanjut dikatakan, sanksi selalu diberikan dengan tegas untuk menciptakan efek jera, sehingga masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan prokes karena kasus Covid-19 saat ini terus mengalami peningkatan. Anehnya, setiap melakukan penertiban, petugas selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam penertiban petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak, sering cuci tangan dan menggunakan sanitizer.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, ujar Sudarsana.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Sudarsana mengharapkan semua warga masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan. (LE-DP)







