Denpasar, LenteraEsai.id – Meski sudah berulang kali diedukasi untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes), akan tetapi masih ada saja warga yang ditemukan melakukan pelanggaran di lapangan.
Pada operasi penertiban yang digelar Jumat (4/2) siang, tercatat sebanyak 22 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali.
Semua pelanggar prokes dijaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan level 2 di Simpang Jalan Tukad Badung – Jalan Tukad Barito Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana usai melakukan penertiban.
Menurutnya, dari semua pelanggar sebanyak 18 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 4 orang didenda di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tidak hanya itu, sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir-butir sila Pancasila. “Sanksi itu diberikan dengan harapan tidak ada yang lagi yang melanggar Prokes,” kata Sudarsana.
Meskipun demikian, setiap penertiban pihaknya selalu menjaring banyak orang yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua objek dan tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar, ucapnya. (LE-DP)