Warga Denmark yang Rusak Pelinggih di Buleleng, Usai Jalani Hukuman Badan

Singaraja, LenteraEsai.id – Lars Christensen (52), warga negara asing (WNA) yang telah menjalani hukuman selama tujuh bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses deportasi.

WNA asal Denmark yang menjalani hukuman karena kasus pidana, yakni melanggar pasal 156 A KUHP terkait penodaan agama, pada Jumat tanggal 26 November 2021 resmi dinyatakan bebas.

Bacaan Lainnya

Sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Lars Christensen dinyatakan terbukti bersalah telah merusak sebuah ‘pelinggih tunggung karang’ di Desa Kalibugbug, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng pada 15 Oktober 2019.

Di muka persidangan terungkap, pelinggih yang dirusaknya itu terletak di rumah yang dibeli oleh Lars Christensen sendiri, namun atas nama mantan istrinya Luh Sukeratih.

Diduga karena rebutan harta gono gini setelah pasangan itu bercerai, yang kemudian menyulut kekesalan Lars Christensen hingga nekat menendang-mendang ‘pelinggih tunggun karang’. Perbuatannya itu, sempat vital di media sosial, dan menyusul kasusnya bergulir ke pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, membenarkan bahwa Lars Christensen telah usai menjalani kurungan selama 7 bulan sesuai vonis hakim yang diterimanya, sehingga kini harus dibebaskan.

“Betul, WNA tersebut telah bebas, dan saya telah perintahkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput yang bersangkutan dari Lapas Singaraja untuk ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi,” ujar Kakanwil dengan menjelaskan, orang asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian.

Kalapas Singaraja Zaini menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya  seorang WNA asal Denmark tersebut. “Warga asing ini telah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan kami serahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” ucap Zaini.

Terkait sistem pembinaan terhadap Napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) asing, Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja Nyoman Sukendra mengungkapkan, sejauh ini pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada WBP asing.

“Pembinaan terhadap orang asing disamakan dengan WBP lainnya, yakni menyangkut pembinaan kepribadian dan kemandirian, dan kini orangnya telah usai menjalani pembinaan di Lapas,” ujarnya, menjelaskan.  (LE-SR)

Pos terkait