Prof Gde Antara Tanggapi Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Unud

Badung, LenteraEsai.id – Isu mengenai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Udayana (Unud) belakangan mengemuka dan menjadi sorotan masyarakat.

Menanggapi isu yang berkembang terkait kekerasan seksual ini, Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, pada Senin (22/11/2021) lalu telah menerima kunjungan awak media massa secara terbatas, di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Rektor Prof Antara tampak didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Ir Ngakan Putu Gede Suardana MT dan staf rektorat lainnya.

Tim Juru Bicara Universitas Udayana yang kemudian merangkum hasil pertemuan itu, Jumat (26/11) mengungkapkan bahwa Rektor bersama jajaran pimpinan Unud saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi, sehingga siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, apabila data dan kabar yang telah beredar tersebut terbukti adanya.

Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Kampus Unud, maka pihak Unud mendorong agar korban berani melapor. Selanjutnya, pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pcndampingan terhadap korban, ujar Prof Antara.

Dikatakan, pihak Unud menyambut baik ditetapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kasus kekerasan seksual.

Pihak Unud saat ini sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (PanSel) pembentukan Satuan Tugas (SatGas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana, di mana anggota SatGas terdiri atas unsur dosen, nuhasiswa. dan tenaga kependidikan lainnya yang sebagian besar adalah perempuan.

Pihak Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektivitas pelaksanaan Perrnendikbud Ristek No.30/2021 itu, katanya.

Apabila terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan atau mahasiswa Unud yang terbukti secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam lingkungan Unud, maka pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada oknum yang bersangkutan, ucap Rektor Unud, tegas.

Demikian pula sebaliknya, apabila terbukti ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyerbarluaskan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud, maka pihak Unud akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga secara bersama-sama semua pihak dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman. sehat dan berkelanjutan, kata Rektor Unud, menjelaskan.  (LE-BD)

Pos terkait