Denpasar, LenteraEsai.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini dilaksanakan di wilayah Kota Denpasar, sudah turun dari level III menjadi level II.
Meskipun demikian, saat penertiban protokol kesehatan Tim Yustisi Kota Denpasar masih saja menemukan pelanggar yang tidak memakai, atau memakai masker dengan tidak benar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga ketika dihubungi, Senin (25/10), membenarkan bahwa sampai saat ini masih cukup banyak ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan. Pada hari ini tim kembali menjaring 31 orang pelanggar di Simpang Jalan Gunung Agung – Gunung Sanghyang – Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Kecamatam Denpasar Barat.
Dari sekian pelanggar, 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan 21 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Seperti pelanggar sebelumnya, kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ujar Sayoga.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19 dan mencapai zona hijau, Sayoga mengaku akan memperketat penertiban protokol kesehatan. Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan demikian, penularan Covid-19 bisa terus terkendali, ucapnya. (LE-DP)







