Denpasar, LenteraEsai.id – Pulau Bali yang menjadi ikon pariwisata nasional dan sebagai daerah tujuan utama wisata berskala internasional, memiliki beban pencemaran sungai, pantai dan air tanah yang berat berkaitan dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas industri pariwisata.
Adanya bentuk pencemaran itu telah menyebabkan turunnya kualitas sanitasi lingkungan di Pulau Bali. Oleh sebab itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) berharap pengolahan air limbah dapat dimulai dari lingkungan rumah tangga.
Wagub Cok Ace mengatakan hal itu setelah mendengarkan pemaparan dari Ida Bagus Purba, salah seorang anggota tim IPAL, di ruang tamu Wakil Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (23/9).
Ia menyebutkan,. dalam penanganan air limbah sebagai salah satu penyebab pencemaran lingkungan, pembangunan DSDP (Denpasar Sewerage Development Project) menjadi salah satu prioritas utama.
Kronologi proyek bisa dimulai dari penataan jadwal pelaksanaan, lingkup pekerjaan, sistem penyaluran air limbah, sambungan rumah, pumping station, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), BLU PAL (Badan Layanan Umum Pengelola Air Limbah), serta pelaksanaan/konstruksi pemasangan pipa dari DSDP. Dan dalam pelaksanaannya nanti, pengolahan air limbah perlu melibatkan desa adat.
Instalasi pengolahan air limbah akan memberikan dampak kepada warga desa adat untuk bersama membangun dan mengembangkan wilayahnya menuju lingkungan yang bersih dan bermanfaat. Selain pengolahan air limbah, di setiap desa adat juga akan dibangun tenten mart desa adat yang dibentuk menuju warung digitalisasi, kata Wagub Cok Ace.
“Harapkan saya pengolahan air limbah akan mengarah kepada pergerakan ekonomi di tingkat desa, di mana semua akan bergerak semacam negara kecil yang mengelola keuangan digital yang memiliki mata rantai yang panjang dan perlu pemikiran serta dukungan yang sangat serius, karena yang terlibat di dalamnya adalah masyarakat desa, dan sebagai pendukung permodalan sudah ada lembaga keuangan,” imbuh Wagub Cok Ace.
Kegiatan ini akan mengacu kepada Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang nantinya akan dibuatkan perarem pangele yang merupakan aturan atau keputusan desa adat untuk mengatur secara spesifik hal-hal baru di desa adat. Salah satunya seperti pengolahan limbah cair domestik dan pengembangan ekonomi berbasis UMKM yang melibatkan warga desa adat setempat, sehingga tumbuh dan berkembang sektor ekonomi kerakyatan dalam rangka membangkitkan dan mendorong pemberdayaan krama adat.
Salah satu tim kelompok ahli Putu Dana Pariawan Salain yang didampingi Ketut Darmawahana dari bidang infrastruktur mengatakan, upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan secara umum tentu sangat baik dan diperlukan kerja sama banyak pihak termasuk dengan desa adat. Namun tindak lanjut entry poin dari limbah harus terbangun sesuai dengan komunitas dan fisik yang baik pula, di mana penerapan sistem berbasis BIGIS terkoneksi dengan data dan informasi di Kominfos.
Sehingga keinginan untuk mengaktifkan Tenten Mart di desa adat dengan tujuan terbentuknya warung digitalisasi dan modernisasi yang memanfaatkan warung tradisional, mampu mengikuti digital menuju sistem management retail dan platform supply chain untuk mendukungnya, ujar Putu Dana.
Untuk itu seluruh krama desa adat diharapkan turut berpartisipasi dan ikut serta dalam penanganan lingkungan terutama dalam limbah rumah tangga, mulai dari black water (tinja) sampai green water (endapan). Dengan begitu akan semakin banyak yang bergerak dalam menjaga lingkungan, terutama dimulai dari lingkungan domestik rumah tangga. Selanjutnya rencana pengembangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) akan dilakukan di Kabupaten Jembrana, ucapnya. (LE-DP1)







