HeadlinesKarangasem

Gerak-gerik Mencurigakan, Wanita Genit Diringkus di Pantai Yeh Malet

Amlapura, LenteraEsai.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem mengamankan seorang wanita muda berinisial TYH (24), penduduk Lingkungan Mergan, Kabupaten Klungkung karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram.

Wanita belia bertubuh sintal yang kerap tampil dengan ekspresi genit dan manja itu, diringkus petugas saat berada di tempat parkir Pantai Wates Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

“Tersangka TYH kami amankan di tempat parkir Pantai Wates Yeh Malet, Desa Antiga Kelod. Dari pengakuannya, ia telah memakai narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 2015 lalu, saat masih bekerja pada sebuah hotel di Nusa Penida,” kata Kepala BNNK Karangasem AKBP Tri Kuncoro, saat menggelar press release di Amlapura, Rabu (22/9/2021).

AKBP Tri Kuncoro menjelaskan, kasus ini bisa terungkap berawal dari adanya informasi warga melalui aplikasi Krisna, yang menyebutkan di wilayah Pantai Wates Yeh Malet sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, tim pemberantas narkoba BNNK Karangasem lalu menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ucapnya.

Selanjutnya pada Jumat (17/9/2021) lalu, tim pemberantas BNNK Karangasem melakukan penyelidikan dan menemukan seorang wanita muda dengan gerak-gerik genit yang cukup mencurigakan, yang belakangan diketahui berinisial TYH.

Setelah digeledah, tim pemberantas BNNK Karangasem berhasil menemukan barang bukti berupa 1 klip yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam aluminium foil dalam wadah cangkang rokok bekas.

Kepada petugas yang memeriksa, tersangka TYH mengakui bahwa barang temuan itu adalah miliknya. Setelah itu, wanita muda tersebut dibawa ke Kantor BNNK Karangasem untuk dilakukan menyelidikan.

“Untuk saat ini tersangka masih berstatus sebagai pengguna, tapi kasus ini masih akan kita kembangkan ke depannya,” kata AKBP Tri Kuncoro. Diperoleh keterangan bahwa tersangka kini sudah berstatus janda.

AKBP Tri Kuncoro juga mengatakan, berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim pemberantas BNNK Karangasem, tersangka bisa dikenakan rehabilitasi, tetapi tetap dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Atas perbuatannya, tersangka TYH yang kini mendekam di ruang tahanan Kantor BNNK Karangasem, dapat diancam hukuman minimal empat tahun penjara, katanya.  (LE-Jun) 

Lenteraesai.id