judul gambar
DenpasarHeadlines

Wujudkan Taat Administrasi bagi WNA, Kesbangpol Lakukan Pendataan Terpadu

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), melakukan pendataan terhadap WNA yang tinggal di daerah Sanur, Denpasar, Selasa (14/9).

Hal itu dilakukan guna mewujudkan taat administrasi bagi WNA yang menetap dalam jangka waktu yang lama di wilayah Kota Denpasar, Bali.

Monitoring dan pengawasan WNA siang itu melibatkan tim gabungan dari unsur Imigrasi, kepolisian, BIN dan Dinas Tenaga Kerja, dipimpin Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Kesbangpol Kota Denpasar Gusti Ngurah Gde Arisudana.

Ditemui di sela-sela monitoring, Kabid Arisudana mengatakan pihaknya terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang ada di Kota Denpasar. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di Kelurahan Sanur.

Arisudana menyampaikan, dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia, dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Arisudana menambahkan, keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya disiplin mentaati aturan. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari Imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, BIN, Dinas Perijinan, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Denpasar.

Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Wali Kota. Selain itu juga mengacu pada UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Monitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Adapun pengumpulan data dimulai dari kepala lingkungan kemudian disampaikan ke kelurahan lalu ke Dinas Pencatatan Sipil dan Kesbangpol,” ujar Arisudana.

Setelah proses pendataan, tim gabungan pengawasan WNA akan kembali turun kelapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan WNA dimaksud memiliki kelengkapan data yang diperlukan seperti, izin tinggal baik itu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah. Namun demikian jika ada WNA yang melakukan tindak pidana maka menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi dari pemerintah daerah dan kepolisian dapat menjadi rujukan pihak Imigrasi melakukan deportasi bagi WNA yang melakukan tindak pidana,” ujar Arisudana.

I Wayan Sadi dari pihak Kelurahan Sanur menyampaikan, jumlah WNA pada tahun 2021 di Kelurahan Sanur sebanyak 571 orang. Sistem pendataan bagi mereka dimulai dari kaling, kemudian disampaikan ke kelurahan.

Sementara Kepala lingkungan Pasekuta, Nyoman Darma Jaya menambahkan, untuk diwilayahnya jumlah WNA sebanyak 48 orang pada tahun 2021. Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada.

Namun demikian, masih ada WNA yang kurang kooperatif. Sifat ketertutupan WNA yang tidak mau didata, kecuali di saat memerlukan pelayanan administrasi perpanjangan izin tinggal maupun keperluan yang lainnya sebagai kendala yang sering dihadapi di lapangan, ucapnya. (LE-DP)

Lenteraesai.id